Besok, Panitia Pilkades Jarorejo Dilantik
Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban merupakan salah satu desa yang akan mengikuti atau menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban.
Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban merupakan salah satu desa yang akan mengikuti atau menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban.
Dua desa di Kecamatan senori siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Desa Ngrayung dan Katerban, Senori, Tuban ini merupakan bagian dari 36 desa yang tersebar di 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban yang akan menggelar Pilkades Serentak 2016 yang akan dilaksanakan 8 Desember mendatang.
Pemerintah Kabupaten Tuban dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menaikkan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) 2016. Hal demikian mendapat apresiasi dari sebagian besar kelompok masyarakat, tidak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
Anggaran pelaksanaan Pemlilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban tahun 2016 naik 20 persen. Dipastikan saat ini total anggaran mencapai Rp700 juta.
Begitu disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) No.25 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016. Tim gabungan yang memiliki peran untuk mensukseskan Pilkades serentak langsung menjalankan sosialisasi secara maraton.
Sebanyak 36 desa dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban siap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2016 yang akan dilaksanakan 8 Desember mendatang. Kepastian pelaksanaan Pilkades setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati (Perbup) No.25 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkades.
Seperti pada umunya, setiap kontes pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kerap kali dikenakan biaya administrasi bagi masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades). Hal ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat secara umum terkait biaya pendaftaran Pilkades tersebut, terlebih Kabupaten Tuban akan menyelenggarakan Pilkades serentak 2016 yang jatuh bulan Desember mendatang.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 dijadwalkan paling lambat, Rabu 3 Agustus mendatang. Pembentukan Panitia sudah sesuai dengan Perbup Bupati No.5 tahun 2016 tentang Pilkades yang sudah disahkan untuk diberlakukan.
Telah disahkannya produk hukum pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016, yakni Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati (Perbup) No.25 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkades, maka pertanda pesta demokrasi tingkat desa akan segera dimulai.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 sudah disahkan oleh Bupati, maka dengan ditetapkannya Perbup tersebut sudah tentu akan dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini.