Waspadai Pembagian Uang dan Kotak Suara Tak Tersegel di Tuban Terulang

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar apel siaga dan launching patroli Sentra Gakumdu di Lapangan Lokajaya Tuban, Sabtu pagi (23/11/2024). 

Hadir jajaran Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), serta tamu undangan terdiri dari Pjs Bupati Tuban dan jajaran Forkopimda Tuban. 

Pimpinan Bawaslu bersama PJs Bupati dan Forkopimda mengawali kegiatan dengan mengecek kelengkapan pasukan. 

Pembina apel Ketua Bawaslu Kab. Tuban, M. Arifin mengatakan hari ini terakhir masa kampanye Pilgub Jatim dan Pilbub Tuban. Setelah itu masa tenang, hari pemungutan dan penghitungan suara. 

"Sebagai pengawas pemilu, harus netral. Cukup pengalaman Pilpres dan Pileg kemarin ada beberapa kejadian badan ad hoc yang terlibat terkait netralitas saat kampanye dan pemungutan suara," ujar Arifin. 

Arifin menambahkan, selama Pemilu tahun 2024 jajaran Bawaslu tidak ada yang dipecat dan tidak netral. Semua solid dan netral. Berbeda dengan KPPS setelah dilantik ada yang dipecat, karena tidak netral. Oleh karena itu, pengawas Pemilu jangan sampai tidak netral. Pengawas harus menjaga penyelenggara KPPS dan PPS. 

"Pada hari pemungutan suara seluruh warga Tuban harus difasilitasi, tidak boleh ditolak termasuk disabilitas," imbuhnya. 

Pengawas Pemilu agar berkoordinasi aktif setiap jajaran, dan level. Sejauh ini, untuk Kab. Tuban masih aman terkendali, cukup kondusif. Artinya integritas dan netralitas pengawas. 

"Kalau penyelenggara tidak netral itulah awal pemicu dari kecurangan Pemilu," tambahnya. 

Arifin menegaskan malam nanti, tugas pengawas seluruh jajaran Bawaslu, di setiap wilayah di Tuban pukul 00.01 Wih tidak boleh ada aktifitas kampanye lagi. Nanti malam silakan koordinasi dengan para pihak terkait APK. 

Amanat UU bahwa KPU adalah leading sektor yang menertibkan APK. Nanti malam diawali dengan apel KPU dan jajarannya untuk menertibkan APK. 

"Siapkan data, jumlah APK di wilayah Tuban mana saja dan titiknya mana. Agar tim penertiban bisa efektif dan cepat membersihkan APK. Untuk APK Biboard jangan dicopot sendiri, harus pakai alat," jelasnya. 

Kewenangan jajaran Bawaslu, cukup dengan rekomendasi dan dibatasi. Pada saat koordinasi, tolong dipastikan jumlah APK setiap desa dan titiknya. 

Perlu diingat bahwa masa tenang ada 3 hari mulai 24-26 November 2024 pastikan tidak ada kampanye. Tolak jangan sampai ada money politik. Kalau mengetahui di wilayah desa/kelurahan, jajaran pengawas harus menolak. 

"Ingat peristiwa di Plumpang, jangan sampai terulang. Pastikan saat TPS ditutup kotak suara tersegel dan dikawal sampai desa dan kecamatan. Pengalaman di Parengan jangan terulang karena ada kotak suara yang tidak tersegel," tuturnya. 

Ditegaskan oleh Arifin, kalau kotak suara terbuka segel ada potensi pengulangan pemungutan dan penghitungan ulang. Oleh sebab itu, jajaran Bawaslu harus rutin mengingatkan penyelenggaran KPU dan jajarannya.

Kegiatan launching Patroli Sentra Gakumdu ditandai dengan pelepasan balon dan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim. [Rof/Ali]