Reporter : Wiyono
blokTuban.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe Tuban tahun ini genap berusia 22 tahun dan terus berkomitmen memberikan pendampingan pada masyarakat.
Penyuluhan hukum kepada masyarakat yang sudah menjadi agenda setiap tahun juga terus dilakukan. Tujuannya, meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kepatuhan hukum,
Juga untuk menciptakan budaya hukum serta memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara, mencegah tindak kejahatan/pelanggaran, sekaligus mendorong penyelesaian masalah hukum secara adil.
‘’Tahun ini kami fokus dengan tema tindak pidana umum dan alur proses peradilan berdasarkan KUHAP tahun 2025,” ujar Nunuk Fauziyah, Direktur LBH KP.Ronggolawe, Sabtu (4/2/2026).
Nunuk menyebut, langkah di 2026 ini diawali dengan menggelar penyuluhan hukum dengan menghadirkan narasumber Sutrisno Puji Utomo, S.H., M.H penulis buku Kompilasi KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.
Acara itu sekaligus focus group discussion (FGD) yang bertujuan untuk menyamakan persepsi, menggali wawasan dan rencana kerja lanjutan bertempat. Acara digelar di ruang rapat Dandang Watjono Lantai 1, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.
Acara diikuti 50 peserta dari 27 desa dan kelurahan di 6 kecamatan di Tuban yang telah direkomendasikan kepala desa sebagai paralegal Posbankum Desa. Di sela kegiatan dilakukan pemotongan tumpeng sebagai bentuk penanda hari jadi lembaga Koalisi Perempuan Ronggolawe yang berusia 22 tahun.
‘’Sepanjang perjalanan kami telah menangani 1.678 perkara yang berkekuatan hukum dan konsultasi hukum,’’ ungkapnya.
Sementara, saat membuka kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Tuban Dr. M. Masyhudi menjelaskan, paralegal desa merupakan ujung tombak pelayanan hukum di masyarakat dan kelurahan. Itu ‘’sebagai solusi perluas akses keadilan melalui edukasi, pendampingan dan rujukan hukum bagi masyarakat.
‘’Kami juga memberikan apresiasi kepada LBH KP.Ronggolawe yang telah memberikan penguatan kapasitas kepada Paralegal POSBANKUM Desa ini,’’ ucapnya.
Sedang Sutrisno Puji Utomo, S.H., M.H. dengan materi yang disampaikan berjudul ‘Tindak Pidana Umum dan Alur Proses Peradilan Berdasarkan KUHAP Tahun 2025’ memaparkan point penting isi dari KUHP dan KUHAP yang baru, yaitu menempatkan korban dan masyarakat sebagai bagian penting dalam keadilan.
‘’Artinya, hukum bukan hanya teks pasal, tapi juga nilai kemanusiaan,’’ jelasnya.
Dalam pemidanaan, lanjut dia, jika dulu sanksi bagi pelaku kejahatan adalah penjara, maka dalam KUHP dan KUHAP yang baru pemidanaan bisa diberikan menjadi beberapa jenis.
Yakni pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda dan pidana bersyarat karena penjara tidak selalu menyelesaikan masalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 65 KUHP.
‘’Tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah, membina, memulihkan dan menyadarkan pelaku kejahatan. Sedangkan dalam KUHAP yang baru menjelaskan bahwa lebih membuka ruang penyelesaian perkara diluar persidangan yaitu restorasi justice dan diversi,’’ katanya.
Sedangkan FGD yang difasilitasi langsung oleh Nunuk Fauziayah fokus pada studi kasus, peran paralegal, membangun jejaring untuk memperkuat kerja paralegal serta kelanjutan peningkatan kapasitas intelektual. Melalui metode diskusi kelompok, presentasi, ceramah dan berbagi peran.[ono]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published