Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Telah disahkannya produk hukum pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016, yakni Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati (Perbup) No.25 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkades, maka pertanda pesta demokrasi tingkat desa akan segera dimulai.
Pilkades serentak putaran kedua tersebut akan diikuti oleh 36 Desa di 16 Kecamatan dan telah siap untuk diselenggarakan pada 8 Desember 2016 mendatang.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Tuban Mahmudi, mengatakan jika pelaksanaan Pilkades serentak 2016 siap dilaksanakan 8 Desember mendatang. Sebab, segala proses berkaitan dengan peraturan telah selesai diputuskan, baik Perda ataupun Perbup.
"Sudah disahkan dan sudah siap untuk dilaksanakan 8 Desember tahun ini," terang Mahmudi kepada blokTuban.com, Minggu, (31/7/2016)
Menurut pria berkacamata itu, dengan disahkannya produk hukum tertinggi di Kabupaten Tuban tersebut maka praktis segala acuan pelaksanaan akan mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan.
"Pelaksanaan Pilkades serantak 2016 harus mengacu pada Perda dan Perbup yang telah disahkan untuk memenuhi kepatutan hukum," pungkasnya.[nok/col]