Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Ada yang beda pada pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban. Pasalnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menyatakan pendaftaran calon kades tidak melibatkan money politik atau bebas biaya.
Berbagai pertimbangan dijadikan dasar pernyataan tersebut. Beberapa payung hukum, perundang-undangan, peraturan daerah tidak menghendaki pungutan biaya pendaftaran.
"Saya memahami pendaftaran calon kades tidak boleh memungut biaya dan tidak ada sandaran hukum yang membenarkan politik uang, seperti uang pesangon, kompensasi, bom-boman atau sebutan lain," kata Ketua BPD Sandingrowo, Prihananto kepada blokTuban.com, Selasa (26/7/2016).
Selain itu, diberitakan sebelumnya, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak 2016 sudah difinalkan oleh tim Bagian Hukum (Bagkum) Pemerintah Kabupaten Tuban. Perbub tinggal menunggu pengesahan dari Bupati, untuk kemudian disahkan.
"Sosialisasi Pilkades oleh Pemkab Tuban dilakukan tanggal 18 Juli 2016 lalu," kata Prihananto menambahkan. [dwi/ito]