Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak 2016 sudah difinalkan oleh tim Bagian Hukum (Bagkum) Pemerintah Kabupaten Tuban, tetapi serangkaian proses masih harus dilalui karena meski sudah difinalkan oleh Bagkum Permkab ada tahapan selanjutnya yaitu sampai pada proses penekenan Perbup oleh Bupati.
Disampaikan Kabaghukum Pemkab Tuban Arif Handoyo, Perbup memang sudah dikaji oleh tim bagian hukum dan sudah difinalkan. Namun begitu sudah disepakati oleh tim, pengajuan Perbup terus dinaikkan. Mulai dari Asisten, Sekda, Wakil Bupati hingga terakhir ke Bupati. Pengajuan terus dilakukan hingga benar-benar Pilbup tentang Pilkades disahkan.
"Saat ini Perbup sudah ada di Wakil Bupati untuk dikaji, sebelumnya ada di Sekda," kata Arif kepada blokTuban.com
Selanjutnya Arif menjelaskan, jika selama proses pengajuan ke atas ada perubahan maka perbup akan diubah. Perubahan tidak secara keseluruhan tentunya, hanya poin mana saja yang perlu dirubah maka akan dirubah untuk disesuaikan dengan keinginan Bupati. Tinggal ditunggu saja proses bisa sampai Bupati agar Perbup bisa segera dikoreksi.
"Saya yakin kalaupun ada perubahan maka tidak banyak, karena sebagian besar sudah dianggap relevan," tandasnya.[nok/ito]