BPD Sandingrowo: Tidak Ada Legal Formal Panitia Pungut Biaya Pendaftaran

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sandingrowo telah menentukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Rabu malam, (27/8/2016). Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD, Prihananto menyatakan pelaksanaan pilkades kali ini tidak diberlakukan pungutan bagi pendaftaran calon kades.

Pemaparan materi diberikan kepada 120 peserta dari berbagai unsur masyarakat. Pria lulusan magister tersbut mengupas persoalan-persoalan dari pembentukan panitia, biaya pemilihan Kepala desa, perndaftaran bakal calon, sampai dengan calon kepala desa terpilih.

Terdapat satu persoalan menarik perhatian peserta musyawarah. Usaha BPD untuk menghapuskan uang pendaftaran bagi bakal calon kepala desa, dan menghilangkan tradisi uang tengah dari calon pendaftar.

Merujuk beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, Prihananto menambahkan panitia pemilihan kepala desa tidak boleh memungut biaya dari para calon kepala desa. Sebab, lanjutnya, biaya pemilihan hanya bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDes.

"Estimasi perhitungan bantuan biaya dari APBD Kabupaten Tuban dan kebetulan Sandingrowo sudah memasukan anggaran Pilkades dalam APBDesa tahun 2016 yang sudah disetujui sekitar bulan Maret 2016 lalu," katanya.[dwi/ito]