Beber Dugaan Suap di Kejari Tuban, Erma Sebut Serahkan Uang karena Diancam

Reporter : M.Dahrul Mustakim

blokTuban.com - Erma Dwi Puspitasari (EDP) perempuan staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya mengakui kalau ia memang menyerahkan sejumlah uang pada sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Hanya, Erma memberikan uang bukan karena ingin menyuap, namun dia justru yang dimintai untuk menyerahkan sejumlah uang dengan disertai ancaman. Jika tidak menyerahkan uang, Cancoko terdakwa kasus tambang yang rekanan bisnis Erma akan dituntut dengan hukuman berat.

Hal itu disampaikan Erma melalui Tim Penasehat Hukum (PH) nya dari kantor hukum Salim Law Office & Associates. Erma juga membuka kepada siapa saja uang itu diberikan dan berapa jumlahnya.

‘’Sedikit kami luruskan, uang yang diberikan adalah Rp450 juta, dan itu diberikan kepada siapa saja akan kami sampaikan. Dan, kami tegaskan itu bukan suap, tapi klien kami dimintai uang dengan ancaman,’’ ujar Yudo Adianto Salim, S.H., M.H salah satu tim PH EDP saat konferensi pers di sebuah rumah makan di Tuban, Kamis (10/09/2026) siang.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah itu termasuk pemerasan?  Adi Salim, begitu panggilan akrabnya menyatakan tidak dalam kapasitas menghakimi, menurutnya yang berhak memutuskan itu pemerasan atau tidak adalah pengadilan.

‘’Silakan dinilai sendiri, kalau permintaan uang kemudian disertai ancaman, kalau tidak segini akan dituntut segini, dan sering ditanyakan serta didesak kapan uang itu diberikan, kawan-kawan pasti bisa menilai sendiri,’’ ungkap Adi.

Menurut pengacara asal Surabaya ini, apa yang dia sampaikan bukan hanya rumor atau berusaha untuk menciptakan opini. Sebab, semua ada buktinya, terkait pemberian uang dan komunikasi-komunikasi lain terkait pemberian uang itu.

‘’Ada chat WA dan foto terkait pemberian uang itu. Hanya, itu tidak bisa kami tunjukkan di sini. Yang pasti bukti-bukti itu ada,’’ jelasnya.

Selain itu, lanjut Adi, kliennya sudah diperiksa lima kali di internal kejaksaan, baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur maupun di Kejaksaan Agung. Dan para jaksa yang disebutkan menerima uang itu di antaranya mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi, Kasubag Pembinaan Ahmad Fahrudin, Kasi Pidana Umum (Pidum) Akhmad Akhsan dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Pra Penuntutan  Seksi Pidum  M. Ubab Shohibul Mahali mengakui.

‘’Dalam pemeriksaan mereka mengakui, untuk mantan Kajari misalnya di BAP nya juga menyatakan menerima uang itu. Total ada Rp450 juta yang diberikan klien kami untuk mereka,’’bebernya.

Bertahap

Adi Salim menerangkan, berdasarkan keterangan kliennya dan bukti yang ada, uang Rp450 juta itu diberikan dalam dua tahap. Yakni Rp 150 juta pada tahap pertama untuk keperluan penangguhan penahanan. Hal ini terbukti, setelah berkas perkara dilimpah dari penyidik Polresta Tuban ke Kejari, terdakwa Cancoko memang tidak ditahan, hanya dikenai tahanan kota.

Uang itu, lanjutnya, diserahkan pada Ahmad Rifai atau biasa disapa Arif, staf di Seksi Pidsus yang kemudian diserahkan pada pihak-pihak yang disebut itu. Ada yang diserahkan Erma secara tunai ada yang dengan transfer.

‘’Pada hari ke-5 pemeriksaan, mantan Kajari Supardi mengakui dalam BAP bahwa dia menerima uang tersebut,’’ katanya.

Lalu penyerahan uang pada tahap kedua Rp300 juta untuk tujuan rencana penuntutan (rentut). Awalnya malah dipatok angka Rp500 juta, namun kemudian dinego oleh Erma hingga sampai bisa Rp300 juta untuk tuntutan terhadap Cancoko hukuman 5 bulan. Karena kalau tidak diberikan uang, Erma diancam tuntutan untuk Cancoko bisa sama seperti kasus tambang yang juga pernah ditangani Kejari yang dituntut 3 tahun.

‘’Uang itu diserahkan pada Kasi Pidum Akhmad Akhsan pada tanggal 22 Mei 2026, di ruang kerjanya. Ini berkaitan adanya janji rentut terhadap CK (Cancoko) diberikan selama 5 bulan. EDP menyerahkan uang itu karena dia dan CK ada hubungan bisnis, hubungan keperdataan. Kalau CK ditahan tentu akan menganggu bisnisnya, dan EDP bisa rugi meteri karena ada investasinya di sana ,’’ tandasnya.

Dan, memang dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di antaranya ada M. Ubab Shohibul Mahali, Cancoko dituntut hukuman 5 bulan dan denda Rp10 juta.

Atas dasar semua fakta tersebut, Adi Salim menyatakan keberatan kalau hanya kliennya diberi sanksi dan dimutasi ke Kejati Jawa Timur. Sedangkan tiga jaksa yang terlibat seolah tidak ditemukan kesalahan, sehingga dirumorkan bakal kembali ke Kejari Tuban dan kembali menduduki jabatannya semul.

‘’Kami selaku PH dari saudari EDP sangat keberatan manakala tiga jaksa itu akan kembali ke Kejari Tuban dan menduduki jabatan semula dan dibebaskan dari sanksi apapun. Sedangkan klien kami justru dimutasi dari Kejari Tuban ke Kejati Jatim,’’ tegasnya.

Terkait rumor bakal kembalinya tiga jaksa itu ke Kejari Tuban, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Ujang Sutisna, S.H., M.H saat dikonfirmasi belum menjawab. Ia meminta media ini konfirmasi ke Kasi Intelijen.

Sedangkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Stephen Dian Palma, S.H juga menyatakan belum menerima kabar terkait hal itu.

‘’Kami belum menerima info sebagaimana dimaksud,’’ jawabnya melalui pesan singkat yang diterima media ini.

Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Adnan Sulistiyono, S.H., M.H.

‘’Kami belum mengetahuinya, kami konfirmasi,’’ akunya juga melalui pesan pendek pada media ini.

Sedangkan dari tiga jaksa yang namanya disebut menerima dan terliat dalam dugaan suap itu belum bisa dikonfirmasi. Media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi, baik dengan mengirimi pesan pendek maupun telepon ke nomor handphone yang bersangkutan namun belumada respons.

Kasi Pidum Akhmad Akhsan terlihat sudah membca pesan yang media ini kirim namun tidak menjawab.

Sebelumnya diberitakan, kabar terbaru dari kasus ini adalah dimutasinya Erma Dwi Puspitasari (EDP) staf di Kejari Tuban yang selama ini disebut-sebut sebagai pelapor dan yang memberikan uang suap tersebut. Terkait ini, ia sudah pernah menjalani pemeriksaan di internal kejaksaan.

Perempuan dengan panggilan Erma itu diperintahkan untuk menjalani tugas di Kejati Jawa Timur sesegera mungkin. Hal itu sesuai surat perintah dari Kejati tertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H.

Sekadar diketahui, skandal suap itu mencuat pada akhir Juni 2026 lalu, dalam penanganan kasus tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko. Kasus ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan vonis penjara 10 bulan dan denda Rp100 juta, lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 5 bulan dan denda Rp10 juta. Putusan PN tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dalam proses banding.

Kasus ini kemudian mencuat hingga para pejabat Kejari itu dijemput PAM Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Agung dan menjalani pemeriksaan internal. Hanya, sampai kini hasil pemeriksaan belum diketahui, karena belum dipublikasikan pihak kejaksaan.[ono]