Diperiksa karena Terseret Kasus Dugaan Suap, Tiga Pejabat Kejari Tuban Kabarnya Bakal Kembali Duduki Jabatan Semula

Reporter : M.Dahrul Mustaqim

blokTuban.com – EDP pergi tiga pejabat itu kembali. Begitulah situasinya, jika kabar yang beredar belakangan itu benar. Ya, di tengah sorotan masyarakat atas kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, muncul isu tak sedap itu.

Tiga pejabat yang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Agung dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,  bakal dikembalikan ke Kejari Tuban. Mereka adalah Kasubag Pembinaan Ahmad Fahrudin, Kasi Pidana Umum (Pidum) Akhmad Akhsan dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Pra Penuntutan  Seksi Pidum  M. Ubab Shohibul Mahali.

Bukan hanya mereka dikabarkan akan kembali ke Kejari Tuban, namun mereka juga dikabarkan akan kembali menduduki jabatannya semula. Jika ini benar, maka pemeriksaan atas ketiganya tidak menemukan kesalahan.

Sehingga mereka tidak dicopot dari jabatannya. Meski sebelumnya mereka diperiksa secara internal karena dinilai melanggar disiplin serta kode etik dan perilaku jaksa. Dan, kabar ini jelas melukai hati masyarakat dan membuat resah.

Selain tiga pejabat tersebut, dalam kasus dugaan suap itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi juga terlibat dan setelah diperiksa Supardi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kajari Tuban. Kemudian ada satu nama lagi staf di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ahmad Rifai juga sebagai terlapor.

Sampai berita ditulis, belum ada konfirmasi resmi atas kepastian informasi yang berkembang tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Ujang Sutisna, S.H., M.H dikonfirmasi belum menjawab.

‘’Ke Kastel (Kasi Intelijen) ya Mas informasinya,’’ ujarnya singkat, melalui pesan yang dikirimkan.

Sedangkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Stephen Dian Palma, S.H juga menyatakan belum menerima kabar terkait hal itu.

‘’Kami belum menerima info sebagaimana dimaksud,’’ jawabnya melalui pesan singkat yang diterima media ini.

Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Adnan Sulistiyono, S.H., M.H.

‘’Kami belum mengetahuinya, kami konfirmasi,’’ akunya juga melalui pesan pendek pada media ini.

Sedangkan dari tiga nama yang disebut itu,  media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi, baik dengan mengirimi pesan pendek maupun telepon ke nomor handphone yang bersangkutan.

Namun, hanya Kasi Pidum Akhmad Akhsan yang menjawab. Akhsan mengakui belum bisa memastikan kabar tersebut, karena saat ini dia sedang cuti, sehingga belum menerima kabar itu.

‘’Saya  belum bisa memastikan info itu, saya kebetulan cuti Mas, insyaAllah Rabu baru masuk. Makanya saya belum bisa memastikan info itu karena lagi cuti. Saya belum terima langsung sprint ke Tuban,’’ ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kabar terbaru dari kasus ini adalah dimutasinya Erma Dwi Puspitasari (EDP) staf di Kejari Tuban yang selama ini disebut-sebut sebagai pelapor dan yang memberikan uang suap tersebut. Terkait ini, ia sudah pernah menjalani pemeriksaan di internal kejaksaan.

Perempuan dengan panggilan Erma itu diperintahkan untuk menjalani tugas di Kejati Jawa Timur sesegera mungkin. Hal itu sesuai surat perintah dari Kejati tertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H.

Sekadar diketahui, skandal suap itu mencuat pada akhir Juni 2026 lalu, dalam penanganan kasus tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko. Kasus ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan vonis penjara 10 bulan dan denda Rp100 juta, lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 5 bulan dan denda Rp10 juta. Putusan PN tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dalam proses banding.

Tuntutan JPU atas terdakwa Cancoko itulah yang disebut-sebut sebagai hasil suap. Erma selama ini dituding sebagai pihak kunci yang mengalirkan dana suap dengan nilai mencapai sekitar Rp600 juta.

Dalam alur pengurusan perkara tersebut, Erma diduga menyerahkan uang senilai Rp150 juta kepada salah satu staf di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengurus penangguhan penahanan terhadap Cancoko. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp125 juta di antaranya diakui mengalir ke jajaran pimpinan. Salah satunya adalah Kabusag Pembinaan yang saat itu juga Plt Kasi Pidum.

Aliran dana tersebut berlanjut untuk mengondisikan perkara. Ada tambahan uang senilai Rp300 juta untuk mengatur penanganan Rencana Tuntutan (Rentut). Uang itu disebut diserahkan langsung ke Kasi Pidum.

Kasus ini kemudian mencuat hingga para pejabat Kejari itu dijemput PAM Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Agung dan menjalani pemeriksaan internal. Hanya, sampai kini hasil pemeriksaan belum diketahui, karena belum dipublikasikan pihak kejaksaan.

Terpisah Erma Dwi Puspitasari dikonfirmasi Senin (7/9/2026) petang enggan menjawab sendiri. Erma menjelaskan kalau perkara tersebut sudah diserahkan pada kuasa hukumnya.

‘’Saya sudah menyerahkan seluruh perkara ini kepada kelima tim kuasa hukum saya. Bisa langsung mengonfirmasi ke beliau-beliau itu saja,’’ jawabnya sambil mengirimkan nomor kontak kuasa hukumnya.

Sementara, Yudo Adianto Salim, S.H., M.H salah satu kuasa hukum Erma dari kantor hukum Salim Law Office & Associates itu saat dikofirmasi membantah bahwa kliennya melakukan suap. Hanya, memang ada pemberian uang sejumlah dan kronologinya seperti yang selama ini diberitakan.

“Kami selaku kuasa hukum saudara EDP membantah bahwa EDP melakukan suap Rp600 juta dalam pengurusan perkara tambang. Kami menjelaskan bahwa klien kami saudara EDP justru yang dimintai sejumlah uang sebagaimana disebut dalam pemeriksaan internal baik pemeriksaan dari Kejati maupun Kejagung,’’ jelasnya.

Menurut pengacara yang biasa disapa Adi Salim ini, kliennya pada saat diperiksa sudah menyampaikan semua fakta-fakta bahda dia dimintai sejumlah uang itu dan sudah memberikan kepada pihak-pihak yang terduga tersebut.

‘’Bukan hanya pengakuan, namun  disertai  bukti-bukti  yang dimiliki, antara lain screenshot percakapan WA, rekaman pembicaraan dan foto,’’ ungkapnya.

Pengacara asal Kota Pahlawan ini menambahkan, bahwa kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 5 kali dalam perkara dugaan suap ini.

‘’Kami selaku PH dari saudara EDP keberatan manakala tiga terduga pemerasan itu akan kembali ke Kejari Tuban dan menduduki jabatan semula dan dibebaskan dari sanksi apapun. Sedangkan klien kami justru dimutasi dari Kejari Tuban ke Kejati Jatim.[ono]