PWI Tuban Nyatakan Sikap Atas Ancaman Terhadap Profesi Jurnalis

Reporter: Dahrul Mustaqim

blokTuban.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban mengecam dugaan ancaman, intimidasi, teror, hingga kekerasan verbal terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang berinisial (R).

PWI Kabupaten Tuban menyatakan telah melakukan investigasi dan mengumpulkan sejumlah informasi terkait dugaan tindakan tersebut. Dugaan intimidasi itu disebut dialami oleh dua wartawan di Kabupaten Tuban, salah satunya M. Abdul Rohman yang juga merupakan Wakil Ketua PWI Kabupaten Tuban.

Dugaan ancaman tersebut muncul setelah sejumlah wartawan memberitakan perkembangan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban dengan terdakwa Cancoko serta keterlibatan sejumlah pihak lainnya.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Tuban. Dalam putusannya, terdakwa Cancoko dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Atas putusan tersebut, saat ini masih ditempuh upaya hukum banding.

Setelah pemberitaan mengenai perkembangan perkara tersebut muncul, dugaan ancaman kemudian disampaikan secara terbuka melalui status WhatsApp pribadi (R) pada (20/26).

Dalam salah satu status tersebut terdapat foto kegiatan futsal bersama antara wartawan dan Polresta Tuban. Dalam foto itu, salah satu wartawan tampak ditandai atau disilang.

Pada status lainnya turut dimuat foto wajah wartawan M. Abdul Rohman. Dalam status yang sama, pada waktu berbeda, muncul tulisan “MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES”, yang dalam bahasa Indonesia kurang lebih bermakna “mati atau dibuat setengah mati”.

Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian dan beredar secara berantai di kalangan keluarga besar wartawan yang bertugas di Kabupaten Tuban.

Ketua PWI Kabupaten Tuban, Suwandi, menegaskan bahwa pihaknya memandang serius dugaan ancaman tersebut karena menyangkut keselamatan jurnalis sekaligus kebebasan pers.

“Kami memandang persoalan ini bukan sekadar persoalan pribadi antara wartawan dengan pihak tertentu. Ketika ada dugaan ancaman terhadap wartawan karena produk jurnalistik yang dibuat, maka ini sudah menyentuh persoalan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Karena itu, kami meminta persoalan ini ditangani secara serius, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suwandi.

Menurut Suwandi, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, ada mekanisme yang jelas, seperti hak jawab dan klarifikasi. Tidak semestinya persoalan pemberitaan diselesaikan dengan ancaman, intimidasi, teror, atau tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut bagi wartawan,” tegasnya.

PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan semacam itu merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers dan menjadi ancaman terhadap salah satu pilar demokrasi. Tindakan tersebut juga dinilai mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI Tuban menegaskan, setiap pihak semestinya menggunakan cara-cara yang rasional, proporsional, dan beretika ketika tidak setuju terhadap suatu pemberitaan.

Atas peristiwa tersebut, PWI Kabupaten Tuban menyampaikan sikap tegas kepada Kapolresta Tuban.

Kesatu, PWI Tuban menyesalkan dan mengecam keras sikap oknum anggota kepolisian yang diduga memberikan ancaman terhadap wartawan serta merendahkan profesi jurnalistik. Ketidaksetujuan terhadap pemberitaan hendaknya disampaikan melalui mekanisme yang rasional dan beretika.

Kedua, PWI meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan memberikan ruang yang aman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ketiga, PWI Kabupaten Tuban mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

Keempat, PWI meminta Kapolresta Tuban memastikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polresta Tuban, khususnya dua wartawan yang saat ini disebut tengah menghadapi intimidasi dan ancaman.

Kelima, PWI mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan memperhatikan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keenam, PWI mendorong dibentuknya tim investigasi yang melibatkan perwakilan organisasi profesi wartawan untuk memastikan persoalan ini dapat diungkap secara terang dan objektif serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Ketujuh, PWI mendesak agar seluruh bentuk ancaman, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis dihentikan. Perbedaan pandangan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk hak jawab dan klarifikasi secara etis.

Kedelapan, PWI mendorong pemulihan terhadap hak dan rasa aman korban sekaligus memastikan adanya jaminan perlindungan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap jurnalis di Kabupaten Tuban.

Suwandi menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Namun, kebebasan pers juga tidak boleh dihadapkan pada ancaman dan intimidasi.

“Kebebasan pers tetap memiliki koridor hukum dan etika. Namun, ketika ada keberatan terhadap pemberitaan, jalurnya juga sudah jelas. Jangan sampai perbedaan pandangan terhadap sebuah berita justru berujung pada tekanan atau ancaman terhadap wartawan,” kata Suwandi.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat serta tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Kabupaten Tuban.

“PWI Tuban akan terus berdiri bersama para jurnalis dalam memastikan kerja jurnalistik dapat dilakukan secara aman, profesional, dan bertanggung jawab. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Suwandi.

Menanggapi tuntutan dari teman-teman PWI, Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Irawan menyatakan, akan menindaklanjuti 8 tuntutan PWI Tuban mengenai sikap oknum anggotanya yang telah melakukan intimidasi terhadap pengurus PWI. Buktinya dalam pertemuan audiensi dengan Pengurus PWI pihaknya telah menghadirkan langsung Kasi Propam beserta (R) sebagai pihak yang teradu. 

"Saya pastikan bahwa persoalan ini tetap ditindaklanjuti dan apa yang menjadi tuntutan teman-teman PWI akan menjadi bahan pemeriksaan di propam," tegasnya. 

Secara pribadi maupun institusi, Ia pun dengan sepenuh hati meminta maaf kepada PWI Tuban bila anggotanya ada yang salah. Kedepan, kejadian serupa jangan sampai terulang kembali dan menjamin wartawan Kabupaten Tuban terasa nyaman saat melakukan tugasnya. 

"Tentu kami menghormati profesi pers, termasuk menghormati kepada teman-teman PWI saat bertugas," timpalnya.