Ini Layanan Customer Service CS Bank (Muamalat) Lewat WhatsApp
Muamalat

Reporter: Dahrul Mustaqim

blokTuban.com - Informasi berikut dikutip dari bankmuamalat.co.id mengenai mekanisme pengaduan nasabah di Bank Muamalat.

Nasabah yang ingin menyampaikan pengaduan dapat melakukannya melalui dua cara, yaitu secara lisan maupun tertulis. Untuk pengaduan lisan, nasabah dapat menghubungi Contact Center SalaMuamalat di nomor 1500016 atau +6221 80668000 bagi nasabah yang berada di luar negeri.

Pengaduan secara tertulis dapat dilakukan melalui beberapa saluran, antara lain:

  • Datang langsung ke kantor layanan Bank Muamalat terdekat.
  • Mengirim email ke salamuamalat@bankmuamalat.co.id.
  • Melalui layanan digital seperti WhatsApp resmi (Live Chat SALMA) di nomor 0812-8065-1800.
  • Menggunakan aplikasi Muamalat DIN (MDIN) dengan memilih ikon headset di pojok kanan atas.
  • Melalui website resmi Bank Muamalat dengan memanfaatkan fitur SALMA yang tersedia.

Setiap pengaduan yang masuk akan dicatat dan nasabah akan memperoleh nomor registrasi beserta tanggal penerimaan sebagai bukti bahwa laporan telah diterima oleh pihak bank.

Dalam proses pengajuan pengaduan, nasabah wajib melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti:

  • Identitas diri (KTP, SIM, paspor, KITAS, atau IC khusus warga Malaysia)
  • Bukti kepemilikan rekening, bukti transaksi, serta kronologi kejadian secara rinci. Apabila pengaduan diwakilkan, maka perlu disertakan surat kuasa khusus.
  • Bank Muamalat berhak menolak pengaduan apabila persyaratan dokumen tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
  • Selain itu, pengaduan juga dapat ditolak jika sebelumnya sudah pernah diselesaikan, tidak berkaitan dengan kerugian materiil yang wajar dan langsung, atau tidak berhubungan dengan transaksi keuangan yang diterbitkan oleh Bank Muamalat.

Untuk waktu layanan, pengaduan melalui kantor cabang hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja. Namun, layanan Contact Center, email, live chat, serta kanal digital lainnya tersedia selama 24 jam.

Adapun batas waktu penyelesaian pengaduan (Service Level Agreement/SLA) ditetapkan maksimal 5 hari kerja untuk pengaduan lisan dan 10 hari kerja untuk pengaduan tertulis, terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Dalam kondisi tertentu yang memerlukan investigasi lebih lanjut, waktu penyelesaian dapat diperpanjang hingga dua kali tambahan masing-masing 10 hari kerja, dengan pemberitahuan kepada nasabah.

Selama proses berlangsung, nasabah dapat memantau status pengaduan dengan menyebutkan nomor registrasi atau nomor rekening.

Hasil penanganan pengaduan akan disampaikan kepada nasabah. Jika nasabah menerima hasil tersebut, maka proses dinyatakan selesai. Namun, jika tidak, nasabah dapat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen tambahan yang belum disampaikan sebelumnya. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menempuh jalur fasilitasi melalui BI, OJK, LAPSPI, atau Pengadilan Agama.