Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kepala Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Muhammad Munja, dinyatakan melanggar netralitas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menyusul Lurah Baturetno, Arif Sujatmiko.
Putusan ini diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban setelah penyelidikan terkait dugaan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
Anggota Bawaslu Tuban, Mochammad Sudarsono, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, menyatakan bahwa berdasarkan kajian Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak ditemukan unsur pidana dalam dugaan pelanggaran tersebut. Namun, keduanya dikenai sanksi berdasarkan undang-undang netralitas.
“Kita tidak menemukan unsur pidananya. Tetapi kita kenakan undang-undang netralitas,” ujar Sudarsono, Sabtu (23/11/2024).
Sudarsono menjelaskan rekomendasi terkait Kepala Desa Binangun diserahkan kepada Pejabat Bupati Sementara (PJs) Tuban. Sedangkan rekomendasi atas pelanggaran Lurah Baturetno telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Sanksinya tergantung mereka, karena mereka yang membidangi,” tambahnya.
Kasus ini mencuat Kepala Desa Binangun juga dipanggil usai video yang memperlihatkan dirinya melontarkan pantun bernada ajakan untuk memilih salah satu Paslon viral di media sosial.
Begitupula Lurah Baturetno dipanggil Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atas komentarnya di media sosial yang diduga mendukung salah satu Paslon.
Diberitakan sebelumnya, Kades Binangun juga dilaporkan Sulistyanto Widiatmoko selaku perwakilan Tim Advokasi Hukum Paslon 01, Riyadi-Wafi Abdul Rosyid ke Bawaslu Tuban.
Sedangkan kasus Lurah Baturetno ditangani Bawaslu hasil temuan di medsos. [Rof/Ali]