Reporter : Wiyono
blokTuban.com – Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong (KSB/TLK) atu Klenteng Tuban mengalami konflik internal selama 13 tahun terakhir. Sehingga selama 13 tahun itu pula klenteng terbesar se Asia Tenggara ini tidak mempunyai kepengurusan.
Dan, Sejak tahun 2012 sampai sekarang sering terjadi sengketa gugat-menggugat yang dilakukun oleh umat anggota kepada Pengurus atau Penilik TITD KSB & TLK. Tercatat ada 5 perkara gugatan yang pernah terjadi di klenteng, dan pengurus selalu kalah dalam proses persidangan, dan baru kali ini pengurus menang.
‘’Dan baru kali ini pengurus memenangkan gugatan di pengadilan,’’ ujar Nunuk Fauziyah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe yang lembaganya mendampingi pengurus Klenteng Tuban sebagai Penasehat Hukum dalam kasus ini, Kamis (8/1/2026).
Karena itu, Nunuk menyatakan apresiasinya pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuan yang menyidangkan kasus ini. Putusan tersebut tidak hanya mencerminkan keberanian hakim dalam menegakkan hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip keadilan substantif.
‘’Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang telah menjalankan tugas konstitusionalnya secara independen, objektif, dan berintegritas,’’ tambahnya.
Nunuk menjelaskan, proses hukum panjang di berupa gugatan perdata terhadap pengurus Klenteng Tuban periode Tuban 2025-2029 itu menemui titik akhir. Para pengurus klenteng tersebut sebelumnya digugat oleh sejumlah penggugat yang mengatasnamakan umat. Para penggugat dalam gugatannya di antaranya menuding proses pemilihan pengurus dinilai cacat hukum, sehingga kepengurusan yang dihasilkan tidak sah.
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemudian bergulir dan proses hukum berjalan cukup panjang. Masing-masing pihak maju ke pengadilan diwakili penasehat hukum masing-masing. Pengurus klenteng diwakili para penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). KP.Ronggolawe.
‘’Alhamdulillah gugatan para penggugat ditolak seluruhnya oleh Hakim. Dalam amar putusan, Majlis Hakim menyatakan bahwa eksepsi error in persona atau diskualifikasi in persona diterima,’’ ujar Nunuk Fauziyah.
Dia berharap putusan pengadilan ini menjadi titik balik bagi perkembangan dan masa depan klenteng ke depan. Sebab, konflik di internal satu-satunya klenteng yang langsung menghadap ke laut itu sudah berjalan 13 tahun belakangan.
‘’Dan gugatan yang dimenangkan oleh Pengurus dan Penilik Terpilih Periode 2025-2029 bisa menjadi proses awal ada rekonsiliasi dari umat kembali bersatu,’’ tambahnya.
Perempuan kelahiran Lamongan ini menyebut, putusan PN Tuban diketok pada Rabu (7/1/2026) sore. Majlis Hakim PN Tuban telah memutuskan perkara gugatan perdata terhadap Pengurus dan Penilik Klenteng Kwan Sing Bio itu. Putusannya, gugatan para penggugat tidak dapat diterima, menolak provisi para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan eksepsi error in persona diterima.
Proses persidangan perkara perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN itu dimulai pada Juli 2025. Majelis Hakim yang menyidang terdiri dari Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H dan Duano Aghaka, S.H., M.H dan Marcelino Gonzales Sedyanto Nugroho, S.H, M.Hum.. LL.M., Ph.D sebagai Hakim Anggota serta Devy Artha Yunita, S.H sebagai Panitera Pengganti.
‘’Seharusnya sidang putusan perkara dilaksanakna pada tanggal 29 Desember 2025, namun ditunda hingga 7 Janauri 2026 dengan alasan putusan sidang belum siap,’’ ungkapnya.
Alumni Unrow Tuban ini menjelaskan, dalam amar putusan, Majlis Hakim menyatakan bahwa Eksepsi Error In Persona diterima. Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum para tergugat di antaranya pada surat gugatan, para penggugat mengaku berkedudukan hukum sebagai umat TITD KSB & TLK Tuban. Dikuatkan dengan kesaksian dari saksi para penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat 1, Penggugat 2 dan Penggugat 3 adalah umat.
Sementara dalam AD/ART tidak ada aturan yang menjelaskan tentang umat. Oleh karena itu para penggugat tidak memiliki hak dan kewenangan serta kapasitas untuk melakukan gugatan kepada Pengurus dan Penilik TITD KSB & TLK Tuban.
Kemudian, penggugat 3 atas nama Nanik Gerilyawati melalui chat whastapp mengirimkan pesan kepada tergugat 8 Reny Viana yang isinya meminta maaf dan mengatakan disuruh, dijadikan alat dan dimanfaatkan untuk mengajukan gugatan pemilihan.
Terpaksa mengajukan gugatan tentang pemilihan pengurus dan penilik TITD KSB & TLK agar memusuhi sesama umat anggota. Penggugat Nanik Gerilyawati tidak memiliki kekuatan melawan dan pasrah dengan keadaan karena untuk bertahan hidup dan mencari makan.
‘’Berdasarkan seluruh uraian tersebut, terbukti bahwa para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan perkara. Gugatannya juga mengandung kecacatan kehendak serta tidak layak untuk dilanjutkan,’’ urainya.
Ditolaknya gugatan para tergugat ini, menurut Nunuk, juga tidak lepas dari fakta-fakta persidangan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum Para Tergugat yaitu Ispandoyo, Suwarti, Choirul Azis, dan Shofiul Burhan.
Di antaranya para penggugat yang statusnya sebagai umat telah memiliki salinan buku induk. Sementara buku induk hanya bisa diakses oleh pengurus dan panitia pemilihan. Hal ini menunjukan dan memicu kecurigaan adanya keterlibatan pihak internal klenteng yang tidak menghendaki terbentuknya pengurus dan penilik yang mendalangi atas gugatan tersebut.
‘’Mereka lebih senang dan bahagia di atas penderitaan umat Klenteng jika klenteng Tuban selalu mengalami konflik yang berkelanjutan. Sedangkan konflik tersebut telah memberikan dampak buruk bagi wisatawan yang mulai ketakutan datang ke klenteng Tuban. Juga berdampak pada sosial masyarakat sekitar klenteng, yang selama ini mendapatkan kebermanfaatan dari bergeraknya perekonomian warga sekitar, bantuan sosial dan nilai budaya,’’ tandasnya.[ono]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published