Reporter : Dahrul
blokTuban.com - Sidang gugatan perdata terhadap Pengurus dan Penilik Tempat Ibadah tri Dharma (TITD) atau Klenteng Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong Tuban terpilih periode 2025-2028 sudah tahap selesai menghadirkan saksi-saksi dan bukti dari pihak Penggugat maupun dari Tergugat. Saat ini tinggal menunggu sidang kesimpulan kemudian putusan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe yang melakukan pendampingan hukum pada pihak tergugat menemukan beberapa kejanggalan.
Direktur LBH KP. Ronggolawe Nunuk Fauziyah dalam rilis resminya menyebut, perkara perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN. Tbn itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang dipimpin oleh I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua
Dengan hakim anggota Duano Aghaka, S.H., M.H dan Marcelino Gonzales Sedyanto Nugroho, S.H, M.Hum.. LL.M., Ph.D serta Devy Artha Yunita, S.H sebagai Panitera Pengganti.
‘’Isi gugatan ada beberapa, di antaranya adalah surat pemberitahuan dan undangan pemilihan pengurus dan penilik tidak berstempel dan tidak ada kop surat. Tidak KTA, Go Tjong Ping dan Tang Ming An sebagai ketua dan sekretaris panitia mencalonkan diri sebagai calon pengurus dan penilik TITD KSB dan TLK. Dan Go Tjong Ping disebut melakukan provokasi kepada umat anggota,’’ ujar Nunuk Fauziyah dalam rilis diterima Kamis (4/2/2025) sore.
Dalam persidangan, lanjut Nunuk, LBH KP Ronggolawe diwakili oleh beberapa pengacara. Dalam sidang, masing-masing para pihak mengajukan bukti-bukti yang dikuatkan dengan kesaksian dari para saksi. Hakim memberikan kesempatan kepada Pihak Penggugat untuk menghadirkan para saksi pada tanggal tanggal 29 Oktober dan 5 November 2025.
‘’Latar belakang para saksi satu, dua dan tiga berstatus sebagai umat klenteng. Sedangkan saksi keempat HW adalah advokat. Serangkain teletabis ini yang dihadirkan para Penggugat dalam ruang sidang untuk memberikan kesaksian. Sementara HW merupakan kuasa hukum Wiwit Indra Setijoweni atau Penggugat 1,’’ jelasnya.
Menurut Nunuk, secara hukum, advokat yang telah bertindak sebagai kuasa hukum pada proses non-litigasi tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam pokok perkara yang sama. Mengingat peran tersebut bertentangan dengan kode etik profesi dan asas imparsialitas.
‘’Oleh karena itu, para Tergugat melalui kuasa hukumnya Suwarti, Ispandoyo, Khoirul Azis dan Shofiul dalam persidangan menyampaikan kepada Majlis Hakim, keberatan dan menolak dengan tegas atas kesaksian yang disampaikan oleh saksi keempat tersebut,’’ ungkapnya.
Dasar keberatan dan menolak saksi itu, urai Nunuk di antaranya adalah pasal 170 ayat (1) KUHAP, saksi yang karena pekerjaannya, harkatnya, atau martabatnya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta untuk dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi.
Kemudian pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Isinya, Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Kemudian ada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) pasal 4 huruf b KEAI yakni Advokat merahasiakan segala sesuatu yang dipercayakan oleh klien kepadanya. Lalu pasal 6 KEAI Advokat dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan dengan klien.
‘’Selain dari kesaksian ditolak, bukti yang diajukan oleh Para Penggugat juga sarat dengan manipulatif,’’ katanya.
Nunuk menyatakan, ada dua bukti yang menjadi sorotan bagi kuasa hukum para Tergugat. Yakni Penggugat menggunakan bukti KTA atas nama Susianawati. Sementara Susianawati termasuk saksi dari pihak Tergugat merasa disabotase dan dicuri KTA nya dari klenteng, karena tidak pernah ada ijin untuk menggunakan KTA tersebut sebagai bukti di persidangan.
‘’Atas dasar tersebut Penggugat bisa diduga melakukan tindak pidana Pasal 362 KUHP, yakni barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,’’ kata Nunuk.
Disamping itu, beber Nunuk, penggugat juga memiliki surat keterangan tidak diketahui keberadaanya atas nama Bambang Hartanto alias Tjong Liep atau Tergugat 5. Isi dari surat tersebut adalah, bahwa Bambang Hartanto sudah tidak bertempat tinggal di Kelurahan Latsari dan tidak diketahui keberadaannya.
‘’Para Penggugat tidak ada hubungan keluarga dengan Bambang Hartanto, akan tetapi bisa mendapatkan surat keterangan dari Kelurahan Latsari. Artinya Penggugat melakukan pemalsuan surat dan melakukan pelanggaran pidana dugaan pasal 263 ayat (1) KUHP,’’ tandasnya.
Perempuan kelahiran Lamongan itu menyatakan, temuan-temuan fakta dalam persidangan telah menunjukan bahwa Penggugat melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Hal ini, kata Nunuk, bisa dilihat adanya praktek yang sangat memalukan bagi mereka yang memilih jalan kelicikan, kecurangan dan manipulatif yang jelas-jelas telah menodai peradilan sehingga yang nampak tidak cukup tangguh menjadi lawan kami.
LBH KP.Ronggolawe sebagai kuasa hukum Para Tergugat, saat ini akan fokus terhadap proses persidangan yang tinggal beberapa langkah menuju putusan sidang. Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Penggugat selebihnya akan ditindakanjuti.
Dalam sidang saksi pada tanggal 3 Desember 2025 saat terungkap adanya pemalsuan surat keterangan, Majlis Hakim menyatakan bahwa mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Adanya temuan-temuan fakta dalam persidangan itu, LBH KP.Ronggolawe sangat berharap Majelis Hakim yang memiliki kualitas moral dan keilmuan tinggi tidak akan terpengaruh intervensi dari pihak lain. Dengan kebijaksanaannya dalam melihat, jawaban, eksepsi, replik, bukti dan mendengar kesaksian, mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan keadilan kepada semua pihak.
‘’Tanpa melupakan tujuan umat anggota TITD KSB/TLK yang memiliki niat baik dan tulus merawat dan menjaga tempat ibadahnya dengan berjuang melahirkan kepengurusan baru,’’ tegasnya.[ono]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published