Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Ratusan warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Plumpang, Selasa (28/10/2025).
Aksi tersebut merupakan buntut dari dugaan penggelapan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kepohagung, Dono Sumuri.
Sebelum bergerak ke kantor kecamatan, massa terlebih dahulu berkumpul di Balai Desa Kepohagung untuk menyampaikan aspirasi mereka. Setelah itu, rombongan melanjutkan aksi menuju Kantor Kecamatan Plumpang dengan pengawalan aparat kepolisian.
Tujuan aksi ini adalah mendesak Camat Plumpang agar segera menindaklanjuti proses pemberhentian kepala desa yang dianggap telah menyelewengkan jabatan.
Koordinator aksi, Ahmad Ikhyak, menyebut dugaan penyelewengan keuangan desa yang dilakukan oleh kepala desa mencapai sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar.
“Kepala desa sendiri pernah mengatakan di depan warga kalau uang itu dibawa dia dan dia yang bertanggung jawab. Tapi setelah dipanggil inspektorat, justru dia mengingkari,” ujar Ikhyak.
Selain itu, kata Ikhyak, kepala desa juga tidak mengakui telah menerima uang dari Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA). Bahkan, uang dari Pendapatan Asli Desa (PAD) senilai Rp400 juta justru diakui sebagai uang pribadinya.
“Dia malah bilang desa punya utang sama dia Rp400 juta, katanya desa miskin. Dari situ warga sepakat untuk aksi menuntut pemberhentian kepala desa,” imbuhnya.
Ia menambahkan, warga menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, termasuk kegiatan mewah dan hajatan. Bahkan, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut sempat menerima telepon berisi intimidasi agar tidak melanjutkan laporan dugaan penyalahgunaan dana itu.
“Kami tidak tahu pasti uang itu digunakan untuk apa. Tapi yang jelas, ada kegiatan mewah yang dilakukan kepala desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Plumpang, Saefiyudin, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati aspirasi warga dan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tuban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami menghormati aksi warga. Namun semuanya harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Saefiyudin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah surat teguran dikeluarkan, pihaknya mempersilakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera mengusulkan proses pemberhentian kepala desa. Ia juga mengimbau agar warga tetap menjaga kondusifitas selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kasus ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum dan tim dari pemerintah kabupaten. Kami berharap pelayanan desa tetap berjalan dan tidak terganggu,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kepala desa tidak tampak menemui massa aksi. Ia diduga berada di rumahnya di Kabupaten Bojonegoro dan diketahui telah sekitar tiga bulan tidak masuk kantor sejak awal Agustus lalu.