Kepala Desa Kedungsoko dan Dua Perangkatnya Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp1,26 Miliar

Reporter: Moch. Nur Rofiq

blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Penahanan dilakukan pada Kamis (23/10/2025).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial EP, RW, dan R. Diketahui, salah satu dari mereka yakni R merupakan Kepala Desa Kedungsoko.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan secara keseluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko, yang telah berbadan hukum sebagai BUMDes. Selain itu, mereka juga tidak melakukan penyetoran penuh atas hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) dari tahun 2022 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.260.590.519,00 (satu miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus sembilan belas rupiah).

“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat objektif maupun subjektif penahanan,” terang Yogi Natanael Christanto.

Kejari Tuban memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.