Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memutuskan tidak memperpanjang kontrak puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021. Kebijakan tersebut berlaku setelah masa kontrak lima tahun berakhir pada 2025, Senin (5/1/2026).
Sebelumnya, Pemkab Tuban telah melakukan proses perpanjangan kontrak PPPK pada akhir 2025. Namun, hasil penilaian dan evaluasi kinerja menunjukkan tidak semua pegawai memenuhi persyaratan untuk diperpanjang.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 41 PPPK yang kontraknya tidak dilanjutkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 orang merupakan tenaga pendidik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tuban, sementara dua lainnya berasal dari tenaga kesehatan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa penilaian kinerja PPPK didasarkan pada sejumlah komponen yang telah ditetapkan. Salah satu aspek utama adalah disiplin kinerja dengan bobot paling besar, yakni 40 persen.
“Dalam penilaian disiplin kinerja itu ada tujuh komponen, diantaranya kehadiran melalui finger print dan kinerja yang bersangkutan itu bobotnya 40 persen,” ujar Fien.
Selain disiplin kinerja, penilaian juga mencakup enam komponen lain yang secara keseluruhan memiliki bobot 60 persen. Komponen tersebut meliputi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, kesesuaian kompetensi, kesesuaian pendidikan, serta aspek jasmani dan rohani.
Fien mengungkapkan, sebagian besar guru PPPK formasi 2021 yang kontraknya tidak diperpanjang memiliki permasalahan pada aspek kedisiplinan, terutama terkait kekurangan jam kerja dan ketidakhadiran tanpa keterangan sah.
“Paling banyak ditemukan yang bermasalah yakni KJK dan TKS,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa penilaian dan evaluasi kinerja PPPK seharusnya dilakukan secara rutin setiap tahun oleh atasan langsung. Untuk sektor pendidikan, kewenangan tersebut berada pada kepala sekolah dan semestinya telah dijalankan sejak awal masa penugasan.
“Jika ada PPPK yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, kepala sekolah wajib melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan agar tidak terjadi pelanggaran, terutama terkait kedisiplinan,” bebernya.
Lebih lanjut, Fien menjelaskan bahwa ketentuan disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, pegawai yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari tidak masuk kerja secara tidak berurutan tanpa keterangan sah dapat dikenai sanksi.
“Sanksi seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh kepala sekolah. Setelah itu, kepala sekolah melaporkan ke dinas untuk kemudian dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published