BKPSDM Tuban Dikecam, Peserta Seleksi PPPK Jalur PPG Protes Serdik
Kolom komentar akun Instagram resmi BKPSDM Tuban memanas setelah pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi PPPK jalur profesi pendidikan guru (PPG).
Kolom komentar akun Instagram resmi BKPSDM Tuban memanas setelah pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi PPPK jalur profesi pendidikan guru (PPG).
Pemerintah Kabupaten Tuban secara resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan tahun 2024.
Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Selasa (16/10/2024) pagi.
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban membuka 775 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi tersebut terbagi menjadi 120 untuk tenaga guru, 155 untuk tenaga kesehatan, dan 500 untuk tenaga teknis.
Masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memperhatikan cara pencatatan jenis pekerjaan mereka pada Kartu Keluarga.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, SH., menyatakan bahwa tahun ini Pemerintah Kabupaten Tuban mendapatkan alokasi 826 formasi aparatur. Formasi tersebut mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK tahun 2023 kepada perwakilan penerima di Pendapa Krida Manunggal Tuban pada hari Jumat (21/06).
Pekan ini Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes Nasional (FKHN) Kabupaten Tuban mengajukan keluhan ke DPRD Tuban mengenai status mereka, Minggu (16/6/2024).
Saat ini, topik mengenai sistem zonasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya dalam konteks pendidikan.
Masifnya penyebaran informasi hoaks menjadi anomali di era digital saat ini. Penyebaran hoaks sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan mudahnya masyarakat mengakses informasi melalui berbagai platform media sosial, grup WhatsApp, dan situs online.