Cara Pencatatan Jenis Pekerjaan PPPK pada Kartu Keluarga

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com – Masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memperhatikan cara pencatatan jenis pekerjaan mereka pada Kartu Keluarga

Hingga saat ini, belum ada kolom khusus untuk jenis pekerjaan PPPK pada formulir Biodata Keluarga (F-1.01). 

Berdasarkan informasi yang dikutip dari postingan resmi Instagram Dukcapil Tuban, sesuai lampiran Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, formulir Biodata Keluarga (F-1.01) mencantumkan 99 jenis pekerjaan. 

Namun, jenis pekerjaan PPPK belum terakomodir dalam daftar tersebut.

Untuk mengatasi hal ini, masyarakat yang bekerja sebagai PPPK diinstruksikan untuk memilih opsi "jenis pekerjaan lainnya" pada saat pengisian formulir Biodata Keluarga (F-1.01). 

Hal ini berlaku hingga ada pembaruan formulir yang secara spesifik mencantumkan jenis pekerjaan PPPK.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti prosedur yang ada dan berkonsultasi dengan petugas Dukcapil setempat jika memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan dalam pengisian formulir Biodata Keluarga. 

Dukcapil Tuban juga berharap masyarakat tetap proaktif dalam memperbarui data kependudukan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pencatatan data pekerjaan PPPK pada Kartu Keluarga dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai aturan, meskipun kolom khusus untuk jenis pekerjaan ini belum tersedia. [Rof/Ali]