Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sebanyak 2.250 buku nikah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Senin, 2 September 2024.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, karena buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, mengucapkan terima kasih kepada Seksi Bimas Islam sebagai leading sektor, serta kepada perwakilan camat, Polsek, dan Danramil atas kehadirannya.
Pemusnahan 1.125 pasang buku nikah ini merupakan salah satu upaya mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Buku nikah tersebut berpotensi digunakan untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan tertentu," ujarnya.
Kepala Seksi Bimas Islam, Mashari, menambahkan bahwa buku nikah yang tidak terpakai ini dimusnahkan dengan cara dibakar karena alasan kadaluwarsa dan rusak dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban pada tahun 2022.
Pembakaran ini dilakukan setelah mendapatkan surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-601005/Kw.13.01/KS.01.6/08/2024 tanggal 20 Agustus, tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah," jelas Mashari.
Diharapkan, dengan penghapusan ini, tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan sesuai alokasi.
Pemusnahan ribuan buku nikah ini disaksikan oleh Kakankemenag Tuban, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Forkopimca Jenu, Ketua APRI, Ketua Paguyuban KUA, Kepala KUA Kecamatan Tuban, Merakurak, Plumpang, Semanding, Pranata Humas, Pengawas Madrasah, Pengelola BMN, dan sejumlah ASN Kemenag Tuban. [Ali/Rof]