Penguasa Anulir Putusan MK, Masa Depan Konstitusi Dipertaruhkan

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Demokrasi Indonesia kembali berada di ujung tanduk. Situasi politik terkini menunjukkan gejala-gejala yang mengkhawatirkan, di mana kelompok penguasa terlihat berusaha merongrong konstitusi demi kepentingan pragmatis kekuasaan.

Tanda-tanda ini semakin jelas ketika elite kekuasaan tanpa ragu mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dirilis, Kamis (22/8/2024). 

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang harus terpenuhi saat pendaftaran, kini berada di bawah ancaman.

Langkah-langkah untuk menganulir dua putusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara terang-terangan melalui proses kilat legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Proses ini jelas tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya.

Aroma busuk merebak di balik niat untuk merevisi undang-undang Pilkada setelah putusan MK, menyisakan pertanyaan besar tentang masa depan konstitusi dan demokrasi di negeri ini.

Ini bukanlah kali pertama terjadi penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi. Beberapa regulasi penting yang sangat krusial, seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN), dikebut dalam waktu singkat tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan rakyat, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, dan Perlindungan Data Pribadi, justru terabaikan.

Di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak terhadap upaya-upaya kekuasaan yang berpotensi melumpuhkan demokrasi.

Bila putusan MK bisa dianulir dalam waktu singkat, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi, juga akan dilucuti secara perlahan hingga kita memasuki era kegelapan demokrasi. 

Upaya semacam ini pernah terlihat dalam rencana revisi undang-undang penyiaran, yang isinya justru cenderung memberikan ruang kontrol negara terhadap isi siaran.

Dalam situasi seperti ini, pers profesional seharusnya melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan demi menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi.

Meskipun rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak secara langsung memberangus media, banyak praktik yang justru mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.

Kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat, represi kritik di ranah digital, hingga upaya "membeli" ruang redaksi untuk membangun citra positif atas kebijakan kontroversial yang ditentang rakyat, merupakan beberapa contoh nyata.

Atas dasar itu, Koalisi Lintas Organisasi Pers menyatakan dan menyerukan:

1. Demokrasi kita terancam dan pers wajib membelanya.

2. Media dan jurnalis diingatkan untuk tetap independen dan profesional dalam memberitakan kebenaran, tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi, serta tidak mudah diintervensi.

3. Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, pemerintah harus menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik dan melaporkan informasi kepada publik.

4. Pemerintah harus menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital.

Koalisi ini menegaskan pentingnya peran pers dalam menjaga demokrasi yang tengah berada dalam ancaman serius.

 

KOALISI LINTAS ORGANISASI PERS (sesuai abjad)

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

2. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers

4. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)

5. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya

6. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

7. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)

8. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)

9. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)