Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban resmi membuka seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk formasi tahun 2024. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 293 Tahun 2024 serta Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/72/KPTS/414.012/2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Terdapat 51 formasi yang dibuka dalam seleksi ini, mencakup berbagai jabatan yang masih lowong di berbagai instansi pemerintahan Kabupaten Tuban.
Peluang ini terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum, termasuk lulusan perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
Persyaratan Umum Pelamar
Setiap pelamar harus berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat mendaftar, kecuali untuk formasi dokter spesialis yang dibatasi hingga usia 40 tahun.
Selain itu, pelamar juga harus tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, dan tidak sedang menjabat sebagai PNS, anggota TNI, atau Polri.
Kriteria Pelamar
Seleksi ini juga mengakomodasi pelamar dari berbagai latar belakang dengan kriteria khusus, seperti lulusan cumlaude dan penyandang disabilitas.
Untuk kategori cumlaude, formasi yang tersedia adalah sebanyak 3 formasi, sedangkan untuk penyandang disabilitas, disediakan 1 formasi khusus.
Proses Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu formasi di satu instansi.
Proses seleksi akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, termasuk seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.
Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kabupaten Tuban atau mengikuti akun media sosial resmi BKPSDM Kabupaten Tuban. [Ali/Rof]