Pemetaan Isu Pemilu 2024, Netralitas ASN dan Keterlambatan Logistik di Tuban

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban memaparkan hasil pemetaan kerawanan dalam tahapan pemilihan serentak 2024 pada sebuah pertemuan di Kantor Bawaslu Tuban, Minggu (18/8).

Dalam pemetaan ini, beberapa isu utama pemilu 2024 disoroti, antara lain pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai aturan, netralitas penyelenggara pemilu, penyusunan daftar pemilih, penghitungan suara yang tidak sesuai prosedur, penerapan protokol kesehatan, netralitas ASN, serta kekurangan surat suara.

Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, menjelaskan bahwa isu-isu tersebut dikelompokkan ke dalam tiga kategori tingkat kerawanan: tinggi, sedang, dan rendah. 

Tingkat kerawanan tinggi terkait dengan otoritas penyelenggara, sementara kerawanan sedang berkaitan dengan netralitas ASN dan keterlambatan logistik surat suara. 

Kerawanan rendah mencakup pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi terdaftar di DPT.

“Kami sudah mengklasifikasikan isu-isu tersebut dan menjadikannya perhatian agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ketua Bawaslu Tuban.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya pencegahan guna menghindari potensi pelanggaran pada Pilkada 2024. 

Langkah-langkah ini mencakup sosialisasi dan imbauan terkait larangan berpolitik praktis bagi ASN, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, serta memberikan informasi tentang netralitas ASN.

Selain itu, Bawaslu Tuban juga akan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, seperti KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, Dinsos, Lapas, serta pemerintahan desa/kelurahan. Mereka juga akan melakukan patroli kawal hak pilih dan mendirikan posko pengawasan hak pilih.

Bawaslu mengimbau KPU untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan hak pilih, serta informasi kepada pemilih yang belum memiliki KTP-el mengenai tata cara menggunakan hak pilihnya.

Naha sapaan akrabnya menambahkan, pihaknya juga akan mengadakan sosialisasi terkait peraturan dan produk hukum kepada pengawas dan jajaran KPU, meningkatkan pengawasan terkait potensi pelanggaran pada Pemilihan 2024, serta memperkuat sistem pengawasan dengan konsolidasi data.

"Ada enam langkah pencegahan yang akan kami lakukan untuk menghindari pelanggaran pada tahapan Pilkada serentak 2024 di Tuban, dan hal ini akan menjadi fokus perhatian kami," tutupnya. [Ali/Rof]