MK Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD

Keputusan ini hasil dari sidang perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. 

Sidang tersebut digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8), dan hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan tersebut.

Dilansir dari CNN Indonesia, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak konstitusional. 

Pasal ini sebelumnya menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon harus memiliki setidaknya 25% dari akumulasi perolehan suara sah, namun ketentuan ini hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur syarat pengusulan calon kepala daerah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap. 

Amar putusan tersebut menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan persentase suara sah yang diperoleh di daerah tersebut, yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.

 

Untuk calon gubernur, persentase suara sah yang dibutuhkan adalah:

- 10% untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa.

- 8,5% untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa.

- 7,5% untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa.

- 6,5% untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

 

Untuk calon bupati dan wali kota, persentase suara sah yang dibutuhkan adalah:

  • 10% untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa.
  • 8,5% untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250-500 ribu jiwa.
  • 7,5% untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa.
  • 6,5% untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.

 

Sumber artikel asli: MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD