MK Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.