Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Polres Tuban menanggapi meningkatnya penggunaan sound system bervolume tinggi dalam berbagai kegiatan masyarakat dengan mengeluarkan Maklumat tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian Masyarakat.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsudin, menjelaskan bahwa maklumat tersebut bertujuan untuk menjaga ketentraman, keamanan, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah penggunaan sound system yang berlebihan.
"Maklumat ini terutama berlaku untuk penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian lainnya," ujar Kapolres, Rabu (21/8/2024).
Dalam maklumat tersebut, panitia kegiatan diwajibkan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Masyarakat Umum, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2023 mengenai teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum.
Kapolres juga mengimbau agar sound system yang digunakan tidak melebihi intensitas suara 60 desibel dan maksimal menggunakan empat subwoofer berukuran 16 inci.
Aturan ini diberlakukan untuk melindungi kesehatan, lingkungan, dan mencegah kerusakan bangunan.
Selain itu, semua peserta kegiatan diharapkan mengenakan busana yang sopan dan bebas dari unsur pornografi.
Warga juga dilarang mengonsumsi minuman keras, menggunakan barang terlarang, membawa senjata tajam, atau berjudi.
"Masyarakat harus bersama-sama menjaga ketertiban umum," tegas Kapolres.
Ia juga menekankan agar kegiatan masyarakat tidak menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kapolres menegaskan bahwa pelanggaran terhadap maklumat ini akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. [Ali/Rof]