Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban akhirnya menyetujui lima dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Namun, satu Raperda, yaitu tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, masih belum mendapatkan persetujuan.
Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi, menjelaskan bahwa Raperda tersebut belum memenuhi persyaratan untuk disetujui karena ada aturan yang perlu disesuaikan dengan undang-undang di atasnya.
Oleh karena itu, Raperda ini akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan akan dibahas kembali oleh anggota DPRD yang baru.
Sekda Tuban, Budi Wiyana, menambahkan bahwa muatan dalam Raperda tersebut belum sepenuhnya mengakomodir Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sehingga pembahasannya ditunda hingga kajian lebih lanjut dapat dilakukan.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, lima agenda utama dibahas, termasuk penyampaian kesimpulan Pansus tentang 10 Raperda, pendapat akhir fraksi-fraksi tentang 6 Raperda eksekutif, pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD, persetujuan bersama dan penandatanganan berita acara, serta penyampaian laporan Badan Anggaran dan pandangan umum fraksi-fraksi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2024.