Komite Pelaksana Perpres No. 32/2024 Terbentuk, Ini Daftar Anggotanya

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Dewan Pers resmi menetapkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Keputusan ini diumumkan setelah sidang pleno Dewan Pers yang digelar pada Senin (19/8/2024) di Jakarta, dengan mengesahkan laporan akhir dari tim seleksi (Timsel).

Beberapa nama yang terpilih antara lain adalah mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, mantan ketua SAFEnet Indonesia, Damar Juniarto, dan ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan.

Komite ini bertugas untuk melaksanakan mandat yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2024, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.

Komposisi komite ini terdiri dari lima wakil Dewan Pers atau masyarakat pers, lima ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta satu perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pembentukan komite ini merupakan langkah penting dalam memastikan perusahaan platform digital menjalankan peran mereka secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

"Kami berharap dengan terbentuknya komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga," ujar Ninik. Ia juga menambahkan bahwa komite ini akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.

Proses seleksi anggota komite dilakukan secara terbuka, dengan mengundang partisipasi dari berbagai pihak melalui saluran yang disediakan, termasuk situs resmi Dewan Pers.

Setelah melalui tahapan seleksi digital, publikasi nama-nama yang memenuhi kriteria, dan wawancara, terpilihlah 11 anggota Komite.

Selain menetapkan anggota komite, sidang pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman bagi komite dalam menjalankan tugasnya.

Dokumen-dokumen tersebut mencakup kerangka kerja komite, tata kelola, SOP mediasi pengawasan, perjanjian lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan. Semua ini disusun untuk mendukung tugas komite selain berpedoman pada Perpres No. 32/2024.

Penetapan ini juga telah disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, melalui surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang mencantumkan nama-nama anggota komite dari Kemenko Polhukam beserta kapasitas masing-masing.

Dewan Pers menilai, langkah ini sebagai strategi untuk memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres No. 32/2024.

Berikut adalah daftar anggota Komite dan unsur-unsurnya:

Unsur Dewan Pers:

1. Alexander Carolus Suban

2. Fransiskus Surdiarsis

3. Herik Kurniawan

4. Sasmito Madrim

5. Dr. Suprapto

 

Unsur Pakar:

6. Ambang Priyonggo, MA

7. Damar Juniarto

8. Dr. Guntur Syahputra Saragih

9. Indriaswati Dyah Saptaningrum

10. Kristiono Setyadi

 

Unsur Pemerintah:

11. Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik)

Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak, serta dua cadangan dari Kemenko Polhukam, yakni Prof. Dr. Arif Satria, SP, MSi, dan Prof. Dr. H. Didin Muhafidin, SIP, MSi. (*)