Kekosongan Hukum Reklame, DPRD Tuban Rancang Aturan Baru

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - DPRD Kabupaten Tuban telah mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberian Fasilitasi/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Hartomo, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Tuban, menjelaskan bahwa Raperda yang diinisiasi oleh DPRD ini sangat penting karena ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan. 

Sementara itu, Ulfa Imroatul Azizah, JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, menyebutkan adanya kekosongan hukum dalam penyelenggaraan reklame karena pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2002 oleh kementerian. 

Ulfa menambahkan bahwa Raperda ini harus mencakup berbagai aspek, termasuk jasa, larangan, sifat, dan konstruksi reklame, serta melibatkan OPD yang relevan. 

"Bahwa sejak 2023, pajak reklame dihapus dan digantikan dengan sewa," katanya dikutip, Senin (12/8/2024). 

Ulfa juga menanggapi Raperda tentang Pemberian Fasilitasi/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang akan disesuaikan dengan PP Nomor 24 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi pemda atau investor. 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Endah Nurul Kumarijati, menekankan pentingnya insentif untuk menarik investor dan berharap Raperda ini dapat mempermudah investasi di Kabupaten Tuban, yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dan membantu pengentasan kemiskinan.

Dalam diskusi tersebut, Gunadi, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, menyampaikan kesulitan yang dihadapi setelah perda dihapus, terutama dalam penertiban reklame, dan menekankan perlunya sanksi tegas dalam penyusunan raperda. 

"Pentingnya pembedaan antara jenis reklame bisnis dan sosial," pinta Gunadi. 

Handrijanto, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, menambahkan bahwa pasal-pasal dalam kedua raperda tersebut harus diperjelas, mengingat raperda ini menjadi pedoman dasar. 

Agus Wijaya, Kepala Diskopumdag Kabupaten Tuban, berharap bahwa dengan adanya perda, penyelenggaraan reklame dapat tertata dengan baik.

Syaifulloh Ponco Eko, anggota Pansus III, terkejut dengan belum adanya dua raperda ini dan meminta percepatan penyusunan raperda. 

Anggota Pansus III lainnya, Aguk Sahabudin, juga berharap bahwa kedua raperda tersebut harus mencakup sanksi yang jelas dalam penyelenggaraan reklame dan memberikan kemudahan dalam penanaman modal. [Ali/Rof]