Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Insiden yang dialami Miftakhul Mubarok, Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah memicu keprihatinan masyarakat.
Peristiwa ini terjadi ketika ia menghadiri acara penyaluran dana CSR PT Semen Indonesia (SIG) di Balai Desa Temaji pada Jumat, 1 November 2024.
Saat itu, Kepala Desa Temaji, Suryanto, meludahi wajah Miftah di depan umum setelah menyampaikan komentar yang dianggap menghina.
Kejadian tersebut berawal saat Miftah, bersama pengurus FMK lainnya, menyalurkan dana CSR sebesar Rp250 juta untuk UMKM di desa tersebut.
Dalam kesempatan itu, Suryanto memberikan arahan kepada penerima manfaat CSR agar memanfaatkan dana sesuai tujuan, namun menyindir tentang "orang cari muka" dan menyebut dana tersebut sebagai "kuasa kepala desa."
Ketegangan meningkat ketika Suryanto menyebut Miftah langsung sebagai target sindirannya dan meludahi wajahnya.
Miftah tidak membalas dan berusaha tetap tenang di depan para penerima manfaat, meski merasa terhina.
Setelah kejadian, Miftah, yang merupakan mantan aktivis PMII, merasa tertekan secara emosional. Ia melaporkan Suryanto ke Polres Tuban atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penghinaan.
Dalam laporan ini, Miftah didampingi oleh tiga pengacara dari LBH KP Ronggolawe yang memberikan layanan probono, yaitu Sulamul Hadi, Shofiyul Burhan, dan Suherman, yang juga alumni PMII.
Menurut LBH KP Ronggolawe, tindakan Suryanto dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 4 UU 39/1999 tentang HAM, serta Pasal 310 dan 315 KUHP terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. [Rof/Ali]