Polisi Tetapkan 8 Oknum Suporter sebagai Tersangka Pengeroyokan Warga Tuban

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Delapan suporter Gresik United resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang warga Tuban di Babat, Lamongan. 

Keputusan ini diumumkan setelah Polres Lamongan melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan suporter yang sempat diamankan pada Senin (28/10/2024).

Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka, enam orang telah ditahan di Mapolres Lamongan, sementara dua lainnya yang masih di bawah umur tidak ditahan. 

"Delapan oknum suporter yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 6 dewasa dan 2 anak-anak," ujarnya kepada media, Jumat (1/11/2024). 

Para tersangka, yang berinisial AA, MKA, MAD, MFC, MFF, FYI, MFR, dan JFK, didakwa Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Kasus ini terjadi karena kesalahpahaman; korban, Ainun (21), warga Bancar, Tuban, diserang karena diduga mengambil foto para suporter, padahal ia hanya sedang mengambil foto lokasi untuk pengambilan paket COD.

Sebelumnya, Polres Lamongan telah melakukan penyekatan guna mencegah pergerakan suporter jelang pertandingan Liga 2 antara Gresik United dan Deltras FC Sidoarjo di Stadion Tuban Sport Center. [Rof/Ali]