Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Polres Tuban telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan perusakan pagar rumah dan pencaplokan tanah terkait proyek drainase, yang dilaporkan pasangan suami istri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Terlapor dalam kasus ini adalah pemerintah desa setempat.
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa, di antaranya Suwarti (pelapor), Santi Nur Janah (anak pelapor), Ahmad Fatkur Rozi (menantu pelapor), serta beberapa pihak dari dinas PUPR dan kepala desa setempat, termasuk perangkat desa lainnya dan penyedia jasa konstruksi.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban juga telah melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang dipermasalahkan.
Kepada media, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa setelah penyelidikan, proses akan berlanjut pada penetapan tersangka, Minggu (20/10/2024).
Meski kepala desa menjadi salah satu terlapor, tersangka bisa berasal dari pihak lain, bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Pengukuran ulang oleh BPN menunjukkan bahwa pagar dan gorong-gorong yang dibongkar memang berada di atas tanah milik pelapor sesuai sertifikat hak milik.
Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menegaskan bahwa berdasarkan hasil ukur BPN, klaim pemerintah desa bahwa pagar berada di atas tanah desa tidak terbukti.
Pihaknya berharap penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan pagar dan pencaplokan tanah.
Kasus ini terus berlanjut dengan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. [Rof/Ali]