Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Menyusul beredarnya informasi tentang dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Tuban, yang diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Luluk, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban segera melakukan penyelidikan terkait kabar tersebut, Rabu (2/10/2024).
Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo, menyampaikan bahwa setelah mendapatkan informasi lengkap mengenai alamat terduga, yaitu di Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, pihak Satresnarkoba bergerak cepat untuk menindaklanjuti kabar tersebut.
Petugas melakukan penggeledahan serta pengecekan di rumah Luluk untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
"Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh di berbagai ruangan, termasuk kamar dan tempat lain yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan obat-obatan berbahaya, selama kurang lebih satu jam, kami tidak menemukan barang bukti yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tidak ada tanda-tanda adanya aktivitas transaksi atau jual beli yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya," jelas AKP Harjo.
Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polres Tuban, yang dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Merakurak, juga melakukan penggeledahan di rumah milik seorang warga lain berinisial A di wilayah Kecamatan Merakurak.
Namun, hasil penyelidikan di lokasi tersebut juga tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Polres Tuban memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan guna menindak segala bentuk aktivitas ilegal terkait narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum mereka.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran obat-obatan terlarang. [Rof/Ali]