Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban melaksanakan patroli cipta kondisi pada Minggu malam (29/09).
Patroli ini digelar dalam rangka menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan penertiban pelanggaran ketentraman serta ketertiban umum di wilayah Tuban.
Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, menjelaskan bahwa operasi tersebut menargetkan beberapa pelanggaran, termasuk tindakan asusila, karaoke ilegal, dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi ini dilakukan di beberapa titik yang menjadi fokus penertiban.
"Dari hasil operasi malam ini, kami menemukan dua warung yang menyediakan fasilitas karaoke dan menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Ketapang, Kecamatan Tambakboyo," ujar Gunadi.
Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua pemilik warung.
AR (37) dari Merkawang, Tambakboyo, kedapatan memiliki 4 botol bir Bintang, 4 botol kawa-kawa, dan 7 botol Guinness.
Sementara SM (57) dari Glondonggede, Tambakboyo, didapati menjual 15 botol Guinness, 10 botol bir Bintang, 10 botol kawa-kawa, 5 botol anggur merah, serta 4 botol anggur tiga orang.
Seluruh barang bukti berupa minuman beralkohol tanpa izin telah diamankan oleh petugas.
Para pemilik warung juga telah menerima surat panggilan untuk menghadap penyidik di Samapta Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak serta menekan potensi pelanggaran ketertiban umum di Kabupaten Tuban. [Rof/Ali]