Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dimulai 1 Oktober 2024

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Samsat di seluruh wilayah Jatim, kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Minggu (29/9/2024). 

Program ini tertuang dalam surat resmi bernomor 900.1.13.1/35948/202.3/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Bobby Soemarsono, SH, M.Si.

Program pemutihan tersebut akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. 

Dalam periode ini, masyarakat diberikan berbagai kemudahan, termasuk bebas biaya Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif bagi penunggak PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas dari PKB progresif.

Langkah pemutihan ini diambil guna meningkatkan potensi penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur, khususnya dari sektor PKB. 

Dengan adanya pemutihan denda dan biaya, diharapkan masyarakat dapat lebih terdorong untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya.

Masyarakat yang ingin membayar pajak kini juga dapat melakukannya melalui berbagai platform digital, seperti e-Samsat Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Link Aja, serta sejumlah mitra bank dan lembaga lainnya, seperti Bank BTN, KB Bukopin, Pos Indonesia, dan OPOP Jatim.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda, sekaligus turut berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah.

[Rof/Ali]