Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dimulai 1 Oktober 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Samsat di seluruh wilayah Jatim, kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Minggu (29/9/2024).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Samsat di seluruh wilayah Jatim, kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Minggu (29/9/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim kembali mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar program pemutihan atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menyambut bulan Kemerdekaan dan Hari Jadi Provinsi Jatim yang ke-78.
Pembebasan atau pemutihan pajak daerah 2023 di Kabupaten Tuban telah dimulai pada 14 April hingga 14 Juli 2023 mendatang. Program Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa itu tertuang dalam Pergub nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang berlaku di seluruh Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program Pemutihan Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022. Program yang sudah dimulai sejak awal April ini sebelumnya akan diakhiri pada September 2022.
Masyarakat Kabupaten Gresik, Jawa Timur tidak perlu khawatir jika pajak kendaraannya telat dibayar. Sebab, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar parawansa memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang, Kamis (4/8/2022).
Kabar gembira bagi warga Lamongan, sebab Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memperpanjang pemutihan pajak daerah kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur diperpanjang hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 mendatang. Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni.