Pembebasan Pajak Kendaraan di HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Pemprov Jatim Kejar Potensi PKB Rp588 M

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar program pemutihan atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menyambut bulan Kemerdekaan dan Hari Jadi Provinsi Jatim yang ke-78.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama 1 Agustus - 31 Oktober 2023 yang akan menargetkan sekitar 1.189.400 obyek PKB, dengan prediksi penerimaan PKB hingga Oktober sebesar Rp588,47 miliar. 

“Masyarakat Jatim bisa menikmati bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB progresif. Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini melalui berbagai layanan pembayaran milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim,” katanya di Surabaya, Selasa (1/8/2023). 

Selain untuk menyambut HUT ke-78 RI dan HUT ke-78 Jatim, program pemutihan pajak ini juga dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat sekaligus menumbuhkan perekonomian masyarakat. 

Khofifah menjelaskan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Pemprov Jati. No.9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, pasal 66 ayat (1) Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jatim No. 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim. 

“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” ujarnya.   

Melalui program pemutihan ini, Khofifah berharap semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor PKB. 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS