Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim: Mulai 15 Juli hingga 31 Agustus

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim kembali mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Program pemutihan pajak ini diadakan untuk merayakan Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor adalah program pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau penghapusan pajak kendaraan berdasarkan kriteria tertentu, seperti keterlambatan pembayaran atau kondisi keuangan masyarakat yang sulit.

Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan finansial sehingga tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara teratur dan pembayarannya tertunda.

Dispensasi dalam program pemutihan pajak ini dapat berupa pengurangan denda pajak, bahkan penghapusan denda, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya.

Ada beberapa kebijakan pembebasan pajak yang bisa dimanfaatkan oleh warga Jatim, seperti pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif, dan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Jatim mengadakan program ini untuk mengurangi beban fiskal masyarakat dan memastikan keteraturan pembayaran pajak, serta memberikan bantuan bagi yang mengalami kesulitan ekonomi.

Pemprov Jatim secara rutin mengadakan program amnesti pajak dua kali setahun sejak 2015 untuk meningkatkan tingkat penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor, misalnya pada tahun lalu diadakan dua kali pada periode 14 April-14 Juli 2023 dan 1 Agustus-31 Oktober 2024.

Layanan pemutihan pajak dapat diakses melalui Samsat Drive Thru, Layanan Samsat Payment Point, Samsat Keliling, atau Kantor Samsat terdekat.

Selain itu, Pemprov Jatim mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan melalui e-Samsat, yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, termasuk melalui marketplace, e-wallet, Payment Point Online Bank (PPOB) seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Agen BUMDes/Samsat Bunda, Samsat One Pesantren One Produk (OPOP), atau Samsat Kampus.