Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada triwulan III (Juli-September) 2024 tetap tidak berubah.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Nomor 8 Tahun 2023, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat disesuaikan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi.
"Berdasarkan empat parameter tersebut (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), tarif listrik seharusnya naik dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, demi menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap tidak berubah," kata Jisman dalam siaran pers yang dikutip pada Sabtu (29/6/2024).
Menurut regulasi, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak naik dan tetap mendapat subsidi listrik.
"Ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," tambah Jisman.
Pemerintah berharap PT PLN (Persero) terus meningkatkan efisiensi operasional dan penjualan listrik sambil menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.