Pendaftaran PPDB SMA Jalur Zonasi di Jatim Dimulai, Komite Informasi Minta Terbuka

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Jawa Timur melalui jalur zonasi dimulai pada Kamis, 27 Juni 2024. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim), Edi Purwanto, menekankan pentingnya keterbukaan informasi oleh badan publik terkait PPDB ini.

Dalam rilis persnya, Edi menyampaikan bahwa PPDB SMA jalur zonasi berlangsung hingga Jumat, 28 Juni 2024, dan hasil seleksi akan diumumkan pada Sabtu, 29 Juni 2024, pukul 08.00 WIB. 

Edi menjelaskan bahwa untuk masuk SMA/SMK negeri, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi lomba, prestasi nilai akademik, dan pindah tugas orang tua.

Edi menerangkan bahwa jalur zonasi memiliki kuota terbesar, yaitu 50% dari kapasitas sekolah. Kuota ini dibagi menjadi 30% untuk wilayah zonasi radius/terdekat dan 20% untuk wilayah zonasi sebaran. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili dalam atau berbatasan dengan wilayah zonasi.

Edi mengingatkan badan publik, termasuk sekolah dan Dinas Pendidikan, untuk mematuhi prinsip keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Informasi terkait PPDB harus disampaikan secara transparan, mulai dari persyaratan, tahapan pelaksanaan, hingga pengumuman hasil akhir, serta informasi lain yang relevan. 

"Informasi ini harus mudah diakses oleh masyarakat, termasuk difabel dan kelompok rentan, dengan biaya yang ringan dan bahasa yang sederhana," katanya. 

Edi menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi yang dikelola oleh badan publik, kecuali yang dikecualikan dengan dasar kuat sesuai pasal 19 UU 14/2008. 

Masyarakat juga berhak meminta informasi terkait PPDB kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika informasi tidak diberikan dalam 10 hari kerja, pemohon bisa mengajukan keberatan, dan jika tidak puas, bisa mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur.

"Standar layanan dan mekanisme permohonan informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)," jelasnya. 

Edi berharap semua badan publik memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut.