Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kejaksaan Negeri Tuban musnahkan puluhan ribu barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan tindak pidana ringan (Tipiring) di halaman kantor kejaksaan setempat, Senin (24/6/2024). Adapun BB yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan November 2023 hingga Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya menerangkan, BB tersebut berasal dari 88 perkara yang sudah Inkracht. Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air, dihancurkan, dan dibakar.
"Untuk barang bukti Sabu-sabu, Pil LL, Pil Carnophen, Pil Y, Pil berwarna putih tanpa logo, dan arak dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai," terang Armen kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Armen merinci, total Sabu yang dimusnahkan seberat 19,61 gram. Barang haram lainnya, Pil LL 35.334 butir, Pil Carnophen 11.653 butir, Pil Y 9.702 butir, Pil berwarna putih tanpa logo sebanyak 135 butir, dan arak 11 botol.
Sementara itu untuk BB handphone sebanyak 40 unit dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Sedangkan BB Tipiring lainnya berupa helm, magic com, dadu, bleberan, buku, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Selain 88 kasus di atas, ada 43 perkara lainnya diantaranya perkara perjudian, pencurian dan lain-lain," pungkasnya.
Diketahui, pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Tuban, Armen Wijaya didampingi Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Kalapas Tuban, Edi Kuhen dan PJU Kejari Tuban serta instansi terkait lainnya.[rof/dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS