Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioethanol untuk bulan Juli 2024 sebesar Rp15.101 per liter.
"Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE telah menentukan HIP BBN Bioetanol untuk Juli 2024 menjadi Rp15.101 per liter. Keputusan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor T-2222/EK.05/DJE.B/2024 yang ditandatangani pada 21 Juni 2024. Ketetapan ini berlaku mulai 1 Juli 2024," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/7).
Agus mengungkapkan bahwa terdapat kenaikan HIP BBN Bioetanol pada bulan Juli sebesar Rp479 per liter dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp14.622 per liter pada bulan Juni 2024.
Agus menjelaskan bahwa perhitungan harga HIP BBN Bioetanol tersebut menggunakan formula yang ditetapkan, yaitu (Harga tetes tebu KPB rata-rata 3 bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 USD/L.
"Harga rata-rata tetes tebu KPB dari 15 Januari hingga 14 Juni 2024 adalah Rp2.682/kg. Konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dari periode 15 Mei - 14 Juni 2024 sebesar Rp16.159. Sehingga ditetapkan Harga HIP BBN Bioetanol bulan Juli 2024 sebesar Rp15.101 per liter," jelasnya.
Selain menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) Bioetanol, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menetapkan HIP BBN jenis Biodiesel untuk bulan Juli 2024 sebesar Rp12.161 per liter.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa HIP BBN Biodiesel sebesar Rp12.161 per liter tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2024.
"HIP BBN Biodiesel bulan Juli 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp429 per liter dibandingkan dengan HIP Biodiesel bulan Juni lalu yang sebesar Rp11.732 per liter," kata Agus di Jakarta, Jumat (5/7).
Agus menjelaskan bahwa besaran HIP BBN jenis Biodiesel dihitung berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.
Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa cara perhitungan HIP BBN biodiesel menggunakan formula sebagai berikut, HIP = (Harga CPO KPB Rata-rata + 85 USD/ton) x 870 kg/m3 + Ongkos Angkut.
"Ongkos angkut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, dengan konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode 25 Mei - 24 Juni 2024 sebesar Rp16.254," tutupnya.