Jadi Narasumber Konferensi Internasional, Ketua SATGAS PPPKS IAINU Tuban Sampaikan Gagasan tentang Keadilan Gender

Reporter : Wiyono

blokTuban.com - Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan keilmuan dan penguatan isu keadilan gender melalui keikutsertaan pada forum akademik internasional.

Dr. Sholikah, Ketua Satuan Tugas Pencegahan Perundungan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPPKS) IAINU Tuban akan mempresentasikan sebuah artikel ilmiah dalam The 4th International Conference bertajuk “Advancing Gender Justice and Inclusive Violence-Free Campuses: Women Ulama Scholarship, Knowledge Production, and Collaborative Transformation di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia.

”Konferensi internasional tersebut dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 30 Juni sampai 02 Juli 2026, secara daring melalui platform zoom meeting,’’ ujar dr Sholikah, Rabu (1/7/2026).

Sesi presentasi dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00–10.00 WIB dan akan mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi, serta pemerhati isu gender dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam forum tersebut, Dr. Sholikah, yang juga Ketua Satuan Tugas Pencegahan Perundungan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPPKS) IAINU Tuban, mempresentasikan artikel ilmiah berjudul “Reforming Marriage Age Limit for Women in Indonesia: A Mubadalah and Maqāṣid al-Syarī'ah Analysis”.

Artikel tersebut mengangkat kajian mengenai transformasi pemikiran hukum Islam dalam menentukan batas minimal usia perkawinan perempuan di Indonesia melalui pendekatan Mubādalah (kesalingan) dan Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Artikel ini dibuat berangkat dari kenyataan bahwa ketentuan batas usia perkawinan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang menetapkan usia minimal 16 tahun, merupakan refleksi dari pemahaman fiqh klasik yang lebih berorientasi pada pendekatan tekstual dan indikator baligh secara biologis.

Seiring berkembangnya tantangan sosial, meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak, kesehatan reproduksi, hak pendidikan, serta keadilan gender, paradigma tersebut mengalami perubahan melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyamakan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Melalui artikel yang dipresentasikan, Dr. Sholikah menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak semata-mata merupakan revisi administratif terhadap hukum perkawinan, melainkan mencerminkan transformasi epistemologi hukum Islam dari paradigma yang bersifat tekstual menuju paradigma yang lebih kontekstual dan progresif.

Dalam perspektif tersebut, pendekatan Mubādalah diposisikan sebagai metode reinterpretasi hukum Islam yang menekankan prinsip kesalingan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat laki-laki maupun perempuan.

‘’Sementara itu, Maqāṣid al-Syarī‘ah menjadi landasan normatif untuk memastikan bahwa setiap produk hukum diarahkan pada perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan kemaslahatan masyarakat,’’ tambahnya.

Artikel tersebut, lanjut akademisi asal Kerek, Tuban ini, juga menegaskan bahwa reformasi hukum keluarga di Indonesia merupakan bagian dari strategi preventif dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kerentanan sosial.

Perkawinan pada usia anak tidak hanya berdampak pada tingginya risiko kesehatan reproduksi, putus sekolah, dan kemiskinan antargenerasi, tetapi juga berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan ketimpangan relasi gender.

‘’Oleh karena itu, kenaikan batas usia perkawinan dipandang sebagai bentuk pembaruan hukum Islam yang selaras dengan prinsip perlindungan hak-hak perempuan dan anak sekaligus mendukung terciptanya masyarakat yang lebih adil dan inklusif,’’ jelasnya.

Keikutsertaannya dalam konferensi internasional ini, lanjut dia, merupakan wujud komitmen IAINU Tuban dalam memperkuat tradisi akademik yang responsif terhadap isu-isu kontemporer, khususnya di bidang hukum Islam, keadilan gender, dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.

Selain menjadi media diseminasi hasil penelitian, forum ini juga membuka ruang kolaborasi dengan akademisi dan peneliti dari berbagai negara dalam mengembangkan kajian-kajian keislaman yang moderat, transformatif, dan berorientasi pada kemaslahatan.

‘’Kami berharap partisipasi IAINU Tuban dalam forum internasional ini semakin memperkuat kontribusi institusi dalam menghasilkan penelitian yang berkualitas, memperluas jejaring akademik global, serta mendukung pengembangan kebijakan dan praktik pendidikan tinggi yang inklusif, berkeadilan gender, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,’’ katanya.[ono]