Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Sebanyak 302 Kepala Desa di Kabupaten Tuban menerima Surat Keputusan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE, pada Kamis (20/06/2024).
Acara yang berlangsung di Pendopo Krido Manunggal Tuban ini dihadiri oleh Sekda Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si, perwakilan Forkopimda, Camat dan Forkopimka, serta Ketua TP PKK beserta anggota.
Lindra, sapaan akrab Bupati Tuban, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni selama 8 tahun sejak dilantik berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Bupati Lindra, penambahan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, agar program pembangunan dapat dioptimalkan, mengingat sebelumnya sempat terhenti akibat penanganan Covid dan pemulihan pasca pandemi.
Bupati Tuban juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kades dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, serta sinkronisasi program desa dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Tuban.
"Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Lindra mengucapkan terima kasih atas dukungan Kades dan jajarannya selama tiga tahun terakhir, yang berkat kolaborasi tersebut program pembangunan berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi dari pemerintah provinsi maupun pusat.
"Kami berharap kolaborasi ini terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tuban," imbuhnya.
Kepala Desa Rayung Kecamatan Senori, Sutomo, juga menyampaikan terima kasih kepada Mas Lindra dan Pemkab Tuban atas sinergi yang terjalin, sehingga program pembangunan dirasakan hingga pelosok desa, termasuk infrastruktur jalan dan penerangan yang berkualitas.
"Kami berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan Pemkab Tuban dalam memajukan Kabupaten Tuban," tutupnya. [Dwi/Ali]