Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, mengumumkan bahwa ratusan kepala desa di Kabupaten Tuban akan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun pada 20 Juni mendatang di Pendopo Kridho Manunggal.
Perpanjangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Semua kades di Kabupaten Tuban akan menerima SK perpanjangan selama 2 tahun, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," katanya.
Ia menambahkan, sekitar 302 dari 311 kepala desa di Tuban akan menerima SK perpanjangan.
"Sebenarnya ada 311, tapi 9 jabatan kepala desa kosong karena ada yang meninggal atau mengundurkan diri untuk menjadi caleg," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tuban, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya menunggu aturan teknis dari Peraturan Pemerintah atau Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan jabatan kepala desa.
"Kami sudah mengirim surat ke Kemendagri untuk meminta penjelasan. Sebelumnya juga ada arahan dari Kemendagri untuk menunggu surat edaran," katanya.
Sugeng menegaskan, jika aturan teknis telah dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten Tuban akan segera menindaklanjutinya.
"Kalau masa jabatan kepala desa sudah resmi diperpanjang, kami pasti akan mematuhi regulasi yang ditetapkan," katanya, mengakhiri.