Kuota Haji Khusus Ditambah, 8.400 Jemaah Reguler Kehilangan Hak

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, dalam keterangan resminya menyebut adanya indikasi pelanggaran hukum terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama. 

Dalam rapat kerja pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah, dengan 221.720 di antaranya untuk haji reguler. 

Namun, pada rapat 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680, mengalihkan 8.400 kuota reguler untuk haji khusus. 

Meskipun perubahan tersebut didasarkan pada kebijakan otoritas Arab Saudi melalui sistem E-Hajj, Wisnu menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak mematuhi kesepakatan rapat kerja dan tetap menandatangani MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024. 

Wisnu menyoroti bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia, yaitu 19.280 jemaah.

Selain tidak melibatkan DPR dalam perubahan kuota, Wisnu menilai keputusan Kementerian Agama menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya. 

Dia menyarankan pemerintah seharusnya melobi Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji reguler sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Wisnu juga menekankan pentingnya prioritas bagi jemaah haji lansia dalam tambahan kuota haji. 

Akibat polemik ini, Timwas DPR RI berencana membentuk Panitia Khusus untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M.