Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban masih menunggu aturan teknis terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).
Sebelumnya, masa jabatan Kades hanya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang disahkan pada April 2024.
Kepala Dinas Sosial, P3A, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tuban, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa mereka masih menunggu aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perpanjangan jabatan kades.
"Kami sudah mengirimkan surat penegasan kepada Kemendagri untuk meminta penjelasan. Karena sebelumnya ada arahan dari Kemendagri, minimal harus menunggu surat edaran," katanya pada Sabtu (15/6/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa di Kabupaten Tuban, terdapat 264 dari total 311 kades yang masa jabatannya akan berakhir pada Agustus 2025.
"Jumlah tersebut mencakup kades yang meninggal, mengundurkan diri karena menjadi caleg, atau yang terlibat masalah hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Oleh karena itu, Pemkab Tuban akan segera menindaklanjuti perpanjangan masa jabatan kades setelah ada aturan teknis yang jelas.
"Yang pasti, masa jabatan kades memang diperpanjang. Kami pasti akan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan," pungkasnya. [Dwi/Ali]