Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan pembatalan kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Usulan tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021 yang menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.
Rieke menyatakan dukungannya untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 bersamaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/6) dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (5/6/2024).
Audit BPK RI tahun 2021 mengungkap masalah dalam pengelolaan dana Tapera, termasuk 124,960 ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak dapat mencairkan Rp567,5 miliar yang mereka setor.
Demi mengatasi kekacauan dalam pengelolaan dana Tapera, Rieke meminta BPK RI (melalui pimpinan DPR RI) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2023 di semua Provinsi.
Selain itu, Rieke juga meminta audit BPK RI terhadap dana Bapertarum-PNS senilai Rp11,8 triliun (dimiliki oleh 5,04 juta peserta) yang dialihkan ke BP Tapera pada Desember 2020. Ia juga menyerukan audit kepada bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK.
Rieke mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk menyelidiki secara menyeluruh soal investasi fiktif sekitar Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera.
Terakhir, ia mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau kepada ahli waris peserta yang telah meninggal.
[Dwi/Ali]