Pembelian LPG 3 Kg di Tuban Kini Harus Tunjukkan KTP

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban mendukung kebijakan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram menggunakan kartu identitas (KTP), yang mulai diterapkan pada 1 Juni 2024.

Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui PT Pertamina Patra Niaga ini dianggap tepat untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran bagi masyarakat miskin.

"Kami sangat mendukung langkah ini sebagai cara untuk menertibkan konsumsi gas LPG sesuai ketentuan," katanya, Senin (3/6/2024).

Agus menyebutkan bahwa sejak akhir 2023, pembelian LPG dengan menunjukkan KTP sudah mulai diterapkan secara bertahap di agen dan kios resmi di Kabupaten Tuban.

Selain mengatur pola konsumsi masyarakat, Agus Wijaya optimis bahwa kebijakan ini dapat mengendalikan stok LPG agar tidak terjadi kelangkaan.

"Kebijakan ini juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan, seperti penimbunan," ujarnya.

Agus menegaskan, jika ada kendala di lapangan, termasuk kelangkaan, kemungkinan akan mengajukan permohonan penambahan kuota.

"Jika diperlukan penambahan kuota, kami akan mengajukannya. Terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha, di mana konsumsi LPG pasti meningkat," tutupnya. [Dwi/Ali]