KGP Tuban Salurkan Ratusan Takjil ke Masyarakat
Bulan Ramadan 1445 H menjadi bagian penting bagi Komunitas Guru Penggerak (KGP) Tuban ini membagikan takjil gratis, Jumat (5/04).
Bulan Ramadan 1445 H menjadi bagian penting bagi Komunitas Guru Penggerak (KGP) Tuban ini membagikan takjil gratis, Jumat (5/04).
Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD), digadang-gadang akan menjadi pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau yang biasa dikenal dengan e-KTP.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang. Oleh karena itu, ketika KTP hilang masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg (LPG bersubsidi) agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 kg sebagai tahap awal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban mengatakan jika beberapa pekan terakhir ini, antrean di Kantor Disdukcapil sangat membludak, lantaran banyak yang masyarakat yang meminta legalisir KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).
Mendadak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban kebanjiran pemohon KTP dan akta kelahiran. Jumlah pemohon yang tercatat mencapai 3.000 orang.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik merupakan identitas resmi, yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai penduduk Indonesia. Pada umumnya, kartu ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun, atau yang telah menikah.
Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga saat ini masih sering dikeluhkan oleh masyarakat. Rata-rata, mereka mengadukan jika proses penantian KTP sampai ke tangan lama, bahkan hingga berbulan-bulan.
Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) namun sudah aus dimakan usia dan bingung bagaimana cara memperbaruinya ternyata hanya memakan waktu 3 hari untuk mengurusnya.